Mutasi Pejabat Eselon II di Pemkab Pamekasan Tertunda, Izin BKN dan Kemendagri Belum Turun
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 12 Agustus 2025 09:54 WIB; ?>

Ilustrasi - suasana rapat atau kegiatan formal di lingkungan BKPSDM Pamekasan.
Pamekasan, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum dapat melaksanakan mutasi atau rotasi pejabat eselon II, atau pejabat pimpinan tinggi pratama. Penundaan ini terjadi karena surat izin dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterbitkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rachman, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan izin ke kedua instansi tersebut. Namun, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
“Semua hasil uji kompetensi (ujikom) dan persyaratan, termasuk daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung dari tim panitia seleksi (pansel), sudah kami kirim. Setiap kali ada permintaan data tambahan atau penyempurnaan dari BKN maupun Kemendagri, kami lengkapi melalui sistem, karena sekarang seluruh proses menggunakan sistem elektronik,” kata Saudi, Senin (11/8).
Saudi menjelaskan, setelah izin rekomendasi turun, bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim pansel. SK tersebut selanjutnya diajukan kembali ke BKN untuk evaluasi, guna memastikan kelengkapan persyaratan.
“Jika sudah memenuhi syarat, barulah bupati membuat SK pansel uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pamekasan,” ujarnya.
Tim pansel nantinya akan menyusun jadwal pelaksanaan uji kompetensi. Hasil ujian tersebut akan diserahkan kepada bupati sebagai dasar menentukan pejabat yang akan dimutasi, dipindahkan, atau diisi jabatan barunya.
Tahap berikutnya, hasil uji kompetensi kembali diajukan ke BKN untuk evaluasi akhir. BKN akan menilai apakah seluruh proses telah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) serta regulasi yang berlaku.
“Setelah rekomendasi BKN keluar, barulah bupati menetapkan siapa yang mengisi jabatan di mana,” terang Saudi.
Saudi menegaskan, proses perizinan ini wajib melalui BKN dan Kemendagri karena masa jabatan bupati saat ini belum mencapai enam bulan.
“Sesuai regulasi, jika pelantikan bupati kurang dari enam bulan, izin mutasi harus melalui Kemendagri. Kalau tidak diizinkan, mutasi tidak bisa dilakukan. Jika sudah lebih dari enam bulan, cukup izin dari BKN,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, rencana rotasi pejabat eselon II di Pemkab Pamekasan masih harus menunggu proses administrasi di tingkat pusat sebelum dapat direalisasikan.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment