Operasi Kemendag Dimulai, Distributor Nakal MinyaKita Disegel
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 24 Januari 2025 15:10 WIB; ?>

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menghadiri ekspos MinyaKita di Tangerang, Banten, Jumat (24/1)
Tangerang, Moralita.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan penyebab utama masih tingginya harga minyak goreng MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu faktor utama yang diidentifikasi adalah praktik distributor yang menaikkan harga sebelum minyak goreng sampai ke tangan pengecer.
Contoh kasus terjadi di Rajeg, Kabupaten Tangerang, di mana distributor tingkat dua (D2), PT NNI, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (24/1).
“Harga yang dijual oleh PT NNI mencapai Rp15.500 per liter, padahal seharusnya Rp14.500 karena mereka adalah repacker atau distributor tingkat dua (D2). Ini jelas melanggar aturan dan menjadi salah satu indikasi mengapa harga MinyaKita masih berada di atas HET,” ujar Mendag usai menyegel PT NNI.
Produksi MinyaKita Tidak Berkurang
Menteri Budi menegaskan bahwa produksi MinyaKita dari produsen tetap stabil dan sesuai dengan target yang ditetapkan. Kemendag telah melakukan pengawasan langsung untuk memastikan hal ini.
“Kami sudah berdialog langsung dengan produsen, dan mereka telah menyalurkan sesuai aturan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kenaikan harga yang tidak wajar, yang kami identifikasi berasal dari distribusi,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa harga MinyaKita secara nasional masih berada di rata-rata Rp17.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Operasi Penindakan Distributor Nakal Dimulai dari Banten
Sebagai langkah awal, Kemendag memulai penindakan terhadap distributor nakal di wilayah Banten. Setelah Banten, operasi akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kawasan Indonesia timur yang juga mengalami kenaikan harga signifikan.
“Setelah dari Banten, kami akan bergerak ke Kalimantan Barat, NTT, dan wilayah lainnya di Indonesia timur, karena di sana harga MinyaKita juga masih tinggi,” kata Budi.
Rantai Distribusi Panjang Jadi Pemicu Utama
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah rantai distribusi yang terlalu panjang. Hal ini melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Distribusi idealnya dari produsen langsung ke D1, D2, dan pengecer. Namun, kenyataannya ada tambahan transaksi di luar mekanisme resmi, seperti dari pengecer ke pengecer lain. Ini memperpanjang rantai distribusi dan menaikkan harga jual,” jelas Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Budi menegaskan bahwa Kemendag akan terus melakukan pengawasan ketat untuk menertibkan rantai distribusi MinyaKita dan memastikan harga sesuai dengan HET. Langkah tegas ini diharapkan mampu mengatasi lonjakan harga yang memberatkan masyarakat.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment