Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti 12 Kebijakan Kontroversial Bupati Sudewo
Pati, Moralita.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kepemimpinan Bupati Pati Sudewo, mengungkap sedikitnya 12 kebijakan kontroversial yang menjadi sorotan. Salah satunya terkait rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menyebut bahwa perombakan struktur dan mutasi jabatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan prosedur yang digunakan.
“Kemudian ada pemindahan atau rotasi jabatan di Kabupaten Pati yang tidak jelas. Bahkan terdapat banyak kasus rangkap jabatan,” ujar Joni dalam konferensi pers di Gedung DPRD Pati, Kamis (14/8).
Selain persoalan rotasi jabatan, Pansus juga menyoroti penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai cacat prosedur. Menurut Joni, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada Bupati Pati terkait hal ini, namun tidak diindahkan.
“BKN sudah mengeluarkan surat peringatan, tapi tidak dipedulikan oleh Bupati. Bahkan, terdapat 220 pegawai yang diberhentikan secara sepihak, sebagian di antaranya telah mengabdi hingga 20 tahun tanpa mendapatkan pesangon,” tegasnya.
Joni menambahkan, Pansus akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk para akademisi, guna memastikan proses investigasi dilakukan secara hati-hati, rinci, dan objektif.
“Kami ingin benar-benar cermat karena kasus ini dipantau secara nasional. Semua saksi dan korban akan kami periksa secara detail,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo sebagai respons atas aksi demonstrasi besar-besaran yang berlangsung sehari sebelumnya. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah keabsahan pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa berdasarkan surat teguran BKN, pengisian jabatan tersebut tidak sah.
“Menurut BKN, sudah ada tiga kali surat teguran yang juga ditembuskan ke DPRD. Kami bahkan sudah berkonsultasi langsung dengan BKN,” kata Teguh saat konferensi pers di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8) malam.
Pansus dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis ini dengan agenda utama membahas secara mendalam kasus pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo yang dinilai melanggar ketentuan kepegawaian.






