Pasangan Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 13 Januari 2025 08:37 WIB; ?>

Pasangan Andika Hendi saat di KPU Jateng
Jakarta, Moralita.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum pada Senin (13/1).
“Iya, benar. Permohonan pencabutan gugatan sudah kami ajukan,” ujar Hendi saat dikonfirmasi.
Permohonan pencabutan perkara tersebut merujuk pada Surat Kuasa Khusus No. 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024, yang disampaikan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan selaku kuasa hukum pasangan Andika-Hendi. Permohonan ini terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Jawa Tengah dengan Register Perkara No. 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Isi Surat Permohonan Pencabutan Perkara
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;
Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.
“Surat ini sekaligus mencabut permohonan perbaikan yang telah diajukan sebelumnya pada 13 Desember 2024,” demikian isi pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Sebelumnya, Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, serta menetapkan mereka sebagai pemenang. Dalam sidang perkara yang digelar Kamis (9/1), pihak penggugat mengklaim adanya kecurangan yang memengaruhi perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.
“Mohon MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah serta menetapkan Andika-Hendi sebagai pasangan terpilih,” ujar Roy Jansen Siagian, kuasa hukum Andika-Hendi.
Permohonan ini juga mencakup pembatalan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada yang diumumkan pada 7 Desember 2024.
Mantan Ketua MK sekaligus tim kuasa hukum pasangan Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, optimis MK akan menolak gugatan Andika-Hendi. Ia menilai selisih perolehan suara yang signifikan antara kedua pasangan menjadi salah satu dasar kuat bahwa hasil Pilkada sah secara hukum.
“Insya Allah gugatan akan ditolak. Selisih perolehan suara sangat jauh di atas ambang batas yang ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,” tegas Hamdan.
Dengan dicabutnya gugatan ini, persaingan Pilkada Jawa Tengah 2024 berpotensi mencapai akhir tanpa sengketa hukum lebih lanjut. Langkah ini harapannya mampu meredakan ketegangan politik serta mendukung stabilitas pemerintahan di Jawa Tengah untuk periode mendatang.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment