Malang, Moralita.com – Pasangan suami istri berinisial FI (27) dan PN (24), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka diamankan oleh Polres Malang setelah terbukti memanfaatkan platform live streaming untuk menayangkan konten pornografi demi mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.
Dalam kurun waktu dua bulan, pasangan ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 35 juta. Penangkapan dilakukan di kediaman mereka pada Minggu (5/1).
“Betul, petugas telah mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri terkait dugaan penyebaran konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Rabu (8/1).
Menurut Dadang, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming vulgar di aplikasi media sosial bernama ‘hot51’. Dalam siaran tersebut, FI dan PN tak hanya menampilkan bagian tubuh sensitif, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka.
“Tujuannya adalah untuk mendapatkan endorse dan gift dari para penonton. Mereka mengemas konten dengan kostum tertentu dan tindakan vulgar untuk menarik perhatian,” jelasnya.
Pasangan ini melakukan siaran langsung setiap hari selama 8-10 jam, mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton yang mengikuti siaran tersebut, mereka mampu menghasilkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta.
“Selama dua bulan terakhir, mereka mengumpulkan sekitar Rp 35 juta dari aktivitas ilegal ini,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi, topeng, bando, serta aksesori lain yang digunakan sebagai properti selama siaran langsung.
“Setiap kali live streaming, pelaku mengenakan pakaian tematik, seperti kostum seksi dan topeng, untuk menarik perhatian. Setelah itu, mereka melanjutkan dengan tindakan vulgar demi mendapatkan gift lebih banyak dari penonton,” ungkap Dadang.
FI dan PN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Dadang.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Dadang juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dunia maya.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan melalui aktivitas ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, tindakan semacam ini juga merusak moral bangsa,” tandasnya.
Discussion about this post