Beranda News PBNU Memanas Setelah Auditor GPAA Mengundurkan Diri
News

PBNU Memanas Setelah Auditor GPAA Mengundurkan Diri

Ilustrasi audit PBNU.

Jakarta, Moralita.com – Setelah ketegangan mengenai dinamika kepemimpinan dan proses pengambilan keputusan PBNU, kini persoalan melebar ke ranah integritas audit keuangan.

Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) GPAA, yang selama ini menangani audit internal PBNU, secara resmi mengundurkan diri setelah draf progres audit yang ia sampaikan diduga dimanipulasi, direproduksi, dan kemudian disebarluaskan ke publik sebagai seolah-olah laporan resmi berisi temuan pelanggaran keuangan.

Menurut sumber auditor tersebut, audit PBNU belum selesai, belum mencapai tahap verifikasi, dan sama sekali belum layak disimpulkan secara profesional. Namun dokumen yang masih berupa progress report tersebut justru dipakai oleh sebagian pihak di internal PBNU sebagai dasar menyusun narasi pelanggaran keuangan, yang kemudian mempengaruhi dinamika keputusan strategis organisasi, termasuk dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Dengan kata lain, dasar tuduhan selama ini berdiri di atas fondasi rapuh: sebuah dokumen yang bukan laporan audit, bukan final, dan bukan kesimpulan profesional.

Dokumen yang beredar luas dan dijadikan dasar menuding adanya pelanggaran keuangan oleh Ketua Umum PBNU ternyata hanya berupa draft progress audit—dokumen kerja internal yang belum melalui:

  • uji bukti,
  • verifikasi data,
  • proses pembahasan final,
  • penandatanganan auditor,
  • penerbitan laporan resmi.
Baca Juga :  Konflik PBNU Dari Narasumber Zionis Sampai Aroma Berebut Kuasa Tambang Batu Bara 160 Triliun

Secara prinsip audit profesional, sebuah draft tidak memiliki kekuatan kesimpulan apa pun. Ia bukan produk final dan tidak boleh dipakai untuk mengambil keputusan strategis organisasi sebesar PBNU. Pakar tata kelola bahkan mengibaratkan penggunaan dokumen semacam ini sebagai memvonis sebelum dakwaan selesai ditulis.

Namun narasi publik terlanjur terbentuk. Tuduhan pelanggaran keuangan disebarkan seolah bersandar pada laporan resmi, padahal auditor sendiri membantahnya.

Situasi semakin memanas ketika tangkapan layar pesan WhatsApp auditor GPAA kepada Bendahara Umum PBNU, Sumantri, beredar pada Senin (2/12/2025). Pesan itu mempertegas adanya dugaan manipulasi narasi.

Auditor menulis “Draft progress audit yg saya sampaikan dalam rangka pembahasan dgn internal pemberi kerja, narasi dan deskripsinya sdh diketik ulang atau direproduksi dengan beberapa penambahan seakan2 itu temuan atau laporan saya. Ga tau siapa yg mereproduksinya dan disampaikan ke media online. Alhamdulillah saya blm menerbitkan audit report krna audit belum selesai, dan tidak ada kop surat KAP saya di setiap komunikasi yg saya sampaikan ke pemberi kerja. Jd pengaitan hasil audit kita di pemberitaan ga berdasar sama sekali.”

Baca Juga :  Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Isu Zionisme Jadi Pemicu

Pernyataan ini memunculkan dua kesimpulan penting:

1. Dokumen yang beredar bukan laporan audit.

2. Ada pihak yang mereproduksi dan menambah-nambahi isi draft sehingga tampak seperti temuan final.

Dari perspektif hukum administrasi dan standar audit, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan dokumen profesional.

Dalam konteks organisasi dan tata kelola ormas, terdapat prinsip due process yang wajib dipatuhi:

  • data harus final,
  • dokumen harus sah,
  • auditor harus menandatangani laporan resmi,
  • kesimpulan hanya boleh diambil melalui prosedur formal.

Audit yang belum selesai tidak memiliki daya kesimpulan, tidak dapat dijadikan bukti, dan tidak layak menjadi dasar tindakan organisasi—apalagi tindakan ekstrem seperti mendorong pemberhentian Ketua Umum.

Termasuk argumentasi bahwa dugaan pelanggaran keuangan dapat mengancam legalitas badan hukum NU. UU Ormas memberikan tahapan administratif ketat, dan isu keuangan bukan kategori pelanggaran yang dapat menyebabkan pembekuan atau pembubaran organisasi.

Fakta bahwa narasi pelanggaran keuangan bersandar pada dokumen nonfinal menunjukkan persoalan yang lebih dalam: adanya upaya politisasi audit.

Baca Juga :  PBNU Siap Kontribusi Program Makan Siang Gratis Pemerintah 2025

Auditor sendiri:

  • menarik diri dari proses,
  • menolak keabsahan penggunaan draft sebagai laporan,
  • menegaskan bahwa namanya telah dipakai tanpa izin dalam narasi yang tidak ia buat.

Dalam konteks manajemen organisasi modern, hal ini bukan lagi persoalan teknis audit, tetapi menyangkut integritas proses pengambilan keputusan, profesionalitas, serta etika dalam memanfaatkan dokumen internal.

Dengan terungkapnya fakta bahwa “laporan audit” ternyata bukan laporan, krisis PBNU kini memasuki dimensi baru. Konflik yang semula hanya dipahami sebagai perselisihan antar-elite kini membuka pertanyaan mendasar, Siapa yang mereproduksi draft audit tersebut? Untuk kepentingan apa?

Mengapa dokumen nonformal dijadikan dasar keputusan strategis organisasi? Apakah Syuriyah mengetahui bahwa dokumen itu bukan laporan final? Bagaimana PBNU akan memulihkan integritas tata kelola setelah kasus ini?

Warga Nahdliyin kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang diduga memanipulasi narasi audit tersebut. Sementara itu, auditor profesional yang menangani audit PBNU justru telah mundur indikasi bahwa situasinya tak lagi sekadar persoalan administrasi.

Sebelumnya

Musda VI PAN, Gus Afif Zamroni Nahkodai Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto

Selanjutnya

Kurang 30 Hari Sebelum Tutup APBD 2025 Cuma 59 Persen, Serapan Anggaran Belanja Barjas Pemkot Mojokerto Sangat Rendah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman