Beranda Hukum Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet
Hukum

Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Gedung KPK.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021–2023.

Pejabat yang dipanggil adalah Heru Tri Widiarto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan Kementan.

“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/6).

Namun hingga pukul 11.20 WIB, Heru belum terlihat hadir di gedung KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  KPK Belum Publikasikan Kajian Tata Kelola dan Ekspor Nikel: Indikasi Potensi Korupsi Masih Didalami

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka sejak 13 November 2024. Namun, identitas tersangka belum diungkap ke publik karena masih dalam proses penyidikan.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap delapan orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Delapan pihak yang dicegah tersebut terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), swasta, dan pensiunan, masing-masing berinisial:

  • DS (swasta)
  • YW (PNS)
  • RIS (swasta)
  • SUP (PNS)
  • DJ (pensiunan)
  • ANA (PNS)
  • AJH dan MT (PNS)
Baca Juga :  KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan asam semut, zat kimia yang digunakan dalam proses penggumpalan atau pengentalan karet. Kementan diketahui mengadakan barang tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet sebagai bagian dari program dukungan peningkatan produktivitas.

Namun dalam proses pengadaannya, diduga terjadi praktek penggelembungan harga (markup) yang signifikan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp75 miliar.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

KPK masih terus mendalami aliran dana serta aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini, termasuk potensi keterlibatan pihak internal di lingkungan Kementan.

Sebelumnya

Ekspor Minyak Sawit Indonesia Anjlok 39,2 Persen pada April 2025, Stok Domestik Menumpuk

Selanjutnya

Kapolri Mutasi Empat Jenderal Bintang Tiga Jelang Pensiun, Total 702 Personel Alami Rotasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman