Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Pejabat Kementan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 25 Juni 2025 14:38 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021–2023.

Pejabat yang dipanggil adalah Heru Tri Widiarto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan Kementan.

“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (25/6).

Namun hingga pukul 11.20 WIB, Heru belum terlihat hadir di gedung KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  Siapa OCCRP yang Berani Sebut Jokowi Salah Satu Pemimpin Terkorup 2024

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka sejak 13 November 2024. Namun, identitas tersangka belum diungkap ke publik karena masih dalam proses penyidikan.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap delapan orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Delapan pihak yang dicegah tersebut terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), swasta, dan pensiunan, masing-masing berinisial:

  • DS (swasta)
  • YW (PNS)
  • RIS (swasta)
  • SUP (PNS)
  • DJ (pensiunan)
  • ANA (PNS)
  • AJH dan MT (PNS)
Baca Juga :  KPK Pastikan Periksa Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Termasuk Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan asam semut, zat kimia yang digunakan dalam proses penggumpalan atau pengentalan karet. Kementan diketahui mengadakan barang tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet sebagai bagian dari program dukungan peningkatan produktivitas.

Baca Juga :  KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Namun dalam proses pengadaannya, diduga terjadi praktek penggelembungan harga (markup) yang signifikan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp75 miliar.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini, termasuk potensi keterlibatan pihak internal di lingkungan Kementan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less