Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Pejabat Kesbangpol Buton Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Paskibra Rp59 Juta

Pejabat Kesbangpol Buton Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Paskibra Rp59 Juta

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 8 September 2025 10:45 WIB

Buton Tengah, Moralita.com – Seorang pejabat Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah berinisial LMJ (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap setelah kedapatan meminta fee sebesar Rp59 juta dari anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tahun 2025. Ironisnya, dana tersebut dipotong dari alokasi makan dan minum para anggota Paskibraka.

Kepala Satreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, menjelaskan anggaran konsumsi untuk Paskibra tahun ini mencapai Rp180 juta. Dari jumlah itu, tersangka LMJ yang menjabat sebagai kepala bidang meminta bagian kepada penyedia jasa.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek JTTS

“Kegiatan tangkap tangan ini terkait makan dan minum Paskibra. Setelah melalui proses penyidikan, dilakukan penetapan tersangka,” ujar Busrol, Minggu (7/9).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buton Tengah menindaklanjuti informasi adanya permintaan dana oleh oknum ASN kepada salah satu vendor.

Baca Juga :  KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Dugaan Kerugian Capai Rp1 Triliun

Operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada Rabu (3/9). LMJ ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang puluhan juta rupiah yang disembunyikan di bawah jok motor.

“Hasil tangkap tangan tim menemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp59 juta,” jelas Busrol.

Uang yang disimpan dalam kantong plastik hitam itu langsung disita bersama telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Lagi Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

LMJ kini ditahan di Mapolres Buton Tengah. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less