light_mode
expand_less
NewsEkonomi

Pemerintah Luncurkan Paket Deregulasi Tahap I: Relaksasi Impor Diberlakukan untuk 10 Komoditas Strategis

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 30 Juni 2025 pukul 15:13
Konferensi pers bersama Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).

Jakarta, Moralita.com – Pemerintah secara resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap I yang mencakup pelonggaran aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor terhadap 10 jenis komoditas. Kebijakan ini menandai peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya mencakup tujuh komoditas.

Langkah strategis ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6). Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat arus barang, meningkatkan efisiensi logistik nasional, serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Komoditas yang Mendapat Relaksasi

Sepuluh komoditas yang kini mendapat pelonggaran aturan impor meliputi:

  1. Produk kayu dan kehutanan
  2. Pupuk bersubsidi
  3. Bahan bakar lainnya
  4. Bahan baku plastik
  5. Sakarin dan siklamat
  6. Bahan baku industri lainnya
  7. Food tray (wadah makan)
  8. Produk alas kaki
  9. Sepeda roda dua dan tiga
Baca Juga :  Pemerintah Bakal Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM Daring, Aturan Resmi Segera Dirilis

Menurut Budi Santoso, relaksasi diberikan secara selektif dan berdasarkan sejumlah parameter strategis. Komoditas yang direlaksasi umumnya telah memiliki neraca komoditas nasional, berkaitan dengan keamanan dan keselamatan publik (K3LM), serta memiliki kontribusi besar terhadap industri padat karya.

“Relaksasi ini tidak berlaku menyeluruh, tetapi bersifat selektif berdasarkan kebijakan dan kebutuhan nasional. Prioritas diberikan pada barang-barang strategis yang menopang sektor industri dan lapangan kerja,” ujar Budi.

Deretan Peraturan Baru Perdagangan

Bersamaan dengan peluncuran paket deregulasi ini, Kementerian Perdagangan turut menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur kebijakan impor berdasarkan klasifikasi sektor. Di antaranya:

  • Permendag Nomor 16 Tahun 2025: Kebijakan dan Pengaturan Impor (umum)
  • Permendag Nomor 17 Tahun 2025: Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Permendag Nomor 18 Tahun 2025: Impor Produk Pertanian dan Peternakan
  • Permendag Nomor 19 Tahun 2025: Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Permendag Nomor 20 Tahun 2025: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Permendag Nomor 21 Tahun 2025: Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Permendag Nomor 22 Tahun 2025: Impor Barang Industri Tertentu
  • Permendag Nomor 23 Tahun 2025: Impor Barang Konsumsi
  • Permendag Nomor 24 Tahun 2025: Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

“Penerbitan per klaster ini bertujuan menyederhanakan penyesuaian kebijakan di masa mendatang. Semua peraturan akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, agar ada cukup waktu bagi penyesuaian sistem dan pelaksanaan di lapangan,” jelas Budi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menekankan bahwa deregulasi tahap I ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing industri domestik dan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019

“Kebijakan ini menyasar sektor padat karya dan ditujukan untuk menjaga serta menciptakan lapangan kerja baru, seiring dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cabut PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya, Proses Privatisasi Dihentikan

Ia juga menegaskan bahwa deregulasi ini menjadi pilar penting dalam membangun ekosistem industri yang inklusif, dinamis, dan responsif terhadap tantangan global.

Dengan peluncuran kebijakan ini, pemerintah berharap arus masuk bahan baku industri dan produk pendukung lainnya dapat lebih lancar, serta memberikan dorongan nyata bagi sektor produksi dalam negeri yang selama ini terdampak oleh hambatan regulasi impor.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less