Jakarta, Moralita.com — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa dana senilai Rp550 triliun akan disalurkan secara langsung ke masyarakat melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Skema ini dirancang untuk memperkuat ekonomi desa, memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mengurangi ketimpangan pembangunan antara kota dan desa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni pendanaan dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp250 triliun, dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun.
“Dana dari Himbara akan dikucurkan sebesar Rp250 triliun ke desa-desa, dan Rp300 triliun melalui skema KUR akan disalurkan langsung ke UMKM dan masyarakat desa melalui koperasi,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, Senin (19/5).
Kredit Perbankan Masih Terpusat, Pemerintah Ingin Ubah Arah
Zulkifli menyayangkan bahwa selama ini distribusi kredit perbankan lebih banyak menyasar 20 grup perusahaan besar di Indonesia, sementara masyarakat desa dan sektor UMKM masih mengalami kesulitan mengakses pembiayaan. Akibatnya, pembangunan di pedesaan berjalan lambat dan ketimpangan ekonomi terus berlanjut.
“Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan atau mengalami kekurangan gizi. Kesejahteraan dan kesehatan harus dimulai dari desa,” tegas Zulkifli.
Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi Terpadu
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi ujung tombak dalam memotong rantai distribusi pertanian dan perikanan yang selama ini dikuasai oleh tengkulak. Koperasi ini juga ditujukan untuk menyalurkan pembiayaan berbunga rendah, sehingga masyarakat desa tidak lagi tergantung pada rentenir maupun pinjaman online ilegal (pinjol).
“Koperasi desa ini akan diberi plafon kredit, bukan hibah. Untuk tahap awal, masing-masing koperasi akan mendapatkan plafon sebesar Rp3 miliar. Misalnya untuk usaha pupuk, koperasi bisa mengajukan pinjaman ke BRI atau BNI. Jika nilai usaha hanya Rp200 juta, maka pinjaman yang dikucurkan pun sesuai dengan kebutuhan,” jelas Zulkifli.
Target 80.000 Koperasi Aktif di Akhir 2025
Sebagai langkah konkret, pemerintah mewajibkan seluruh desa segera melakukan musyawarah desa dan menyusun akta notaris untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Tenggat waktu pembentukan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Zulkifli menargetkan sebanyak 80.000 koperasi desa dapat berdiri dan beroperasi penuh paling lambat pada 30 Oktober 2025. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan mampu menjadi kanal resmi penyaluran bantuan, pembiayaan, dan program pemerintah lainnya secara efektif dan tepat sasaran.
“Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi tulang punggung ekonomi desa, membentuk ekosistem ekonomi lokal yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.
Discussion about this post