light_mode
expand_less
NewsBisnisEkonomi

Pemerintah Terbitkan PP 28/2025: Reformasi Menyeluruh Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Dorong Iklim Investasi yang Kondusif

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 08:06
Pelaku UMKM di bidang kerajinan tangan.

Jakarta, Moralita.com Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai pengganti atas PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi perizinan usaha, dengan tujuan utama menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan investasi nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa PP ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan publik di bidang perizinan dan menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di semua skala.

“Melalui penguatan regulasi dan sistem perizinan yang terintegrasi, PP 28/2025 diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi, mempercepat layanan, serta menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi, Senin (30/6).

Baca Juga :  Kisah Sukses Warung Seblak Cak Joe di Dawarblandong Setelah Bersama Bank BRI Mojokerto

Salah satu inovasi utama dalam regulasi ini adalah penerapan Service Level Agreement (SLA), yakni ketentuan waktu layanan yang wajib dipatuhi oleh instansi terkait dalam setiap tahapan proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen. SLA hadir untuk memastikan kepastian waktu layanan bagi pemohon, sehingga proses perizinan menjadi lebih akuntabel dan terukur.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme “fiktif-positif”, di mana sistem perizinan secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahap selanjutnya apabila tidak ada tanggapan dari instansi terkait dalam batas waktu yang telah ditentukan. Mekanisme ini diyakini akan menekan praktik birokrasi lamban dan memberikan perlindungan hukum bagi pemohon izin.

Baca Juga :  Bank BRI Cabang Mojokerto Komitmen Dukung Peningkatan Kualitas UMKM Lokal

Dalam rangka mendorong partisipasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), PP 28/2025 mengakomodasi kebijakan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme ini, pelaku usaha kecil dapat mengajukan izin usaha secara lebih mudah dan mandiri tanpa bergantung pada verifikasi awal yang rumit.

Pemerintah juga telah meningkatkan sistem OSS dengan menambahkan tiga subsistem strategis, yakni:

  1. Persyaratan Dasar – mencakup aspek tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung.
  2. Fasilitas Berusaha – meliputi insentif fiskal, pembiayaan, dan dukungan promosi.
  3. Kemitraan – mendukung kolaborasi usaha antara pelaku UMK dan pelaku usaha besar.

Susiwijono menegaskan bahwa PP 28 Tahun 2025 kini menjadi satu-satunya acuan atau single reference dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang bersifat mengikat bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Deal Sumbang Rp1,1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tapi UMKM Harus Berdaya

“PP ini menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan atau izin baru yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemda, maupun pengelola kawasan di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini,” tandasnya.

Dengan diberlakukannya PP 28/2025, pemerintah menargetkan perbaikan signifikan dalam kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business), khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi langsung, baik dari dalam maupun luar negeri.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekdes Japanan Mojokerto Disel Terkait Korupsi APBDes, Garong Rp 280 Juta

    Sekdes Japanan Mojokerto Disel Terkait Korupsi APBDes, Garong Rp 280 Juta

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com — Sekretaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Nastain 49 tahun, harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 280 juta. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, menjelaskan bahwa APBDes Japanan tahun […]

  • Partai Buruh saat gelar konferensi pers menanggapi putusan MK tentang pengapusan presidential threshold

    Partai Buruh Siap Usung Capres Pemilu 2029 Pasca Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 % ini membuka peluang Partai Buruh untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Partai Buruh menyatakan kesiapan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari internal partainya. “Terkait pertanyaan apakah Partai Buruh akan mencalonkan presiden pada Pemilu 2029, kami pastikan […]

  • Resepsi Pernikahan Ning Ria Putri KH. Asep Saifuddin Chalim Dihadiri Tokoh Nasional dan Ulama Al-Azhar Mesir

    Resepsi Pernikahan Ning Ria Putri KH. Asep Saifuddin Chalim Dihadiri Tokoh Nasional dan Ulama Al-Azhar Mesir

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Resepsi pernikahan Siti Juwairiyah Chalim (Ning Ria), putri ke-8 dari Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, berlangsung megah dan penuh kehangatan pada Ahad (26/1). Acara yang diselenggarakan di kompleks Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Jl. Siwalankerto Utara, Surabaya, ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, pejabat tinggi negara, ulama terkemuka, wali santri, alumni, […]

  • Ilustrasi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

    Warga Desa Sidorejo Geruduk Kejari Blitar, Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Blitar, Moralita.com – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (25/6). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di desa mereka. Warga menduga bahwa perpanjangan HGU yang […]

  • tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain.

    Warga Nganjuk Terancam 12 Tahun Penjara karena Salahgunakan Ratusan Data Pribadi untuk Daftar Shopee Affiliate

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial TD (38), warga Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain. Tersangka diduga menggunakan data-data tersebut untuk mendaftarkan ratusan akun Shopee Affiliate guna memperoleh keuntungan pribadi. […]

  • Bendahara Umum DPP Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan di Situbondo, Dimakamkan di TPU Keputih Surabaya

    Bendahara Umum DPP Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan di Situbondo, Dimakamkan di TPU Keputih Surabaya

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Renville Antonio, akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Sukolilo, Surabaya, setelah jenazahnya tiba di rumah duka. Menurut keterangan Jalaluddin Alham, kakak sepupu almarhum, jenazah saat ini masih dalam perjalanan dari RS Asembagus, Situbondo, menuju Surabaya. Diperkirakan, jenazah akan tiba di rumah […]

expand_less