Pemerintah Terbitkan PP 28/2025: Reformasi Menyeluruh Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Dorong Iklim Investasi yang Kondusif
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 1 Juli 2025 08:06 WIB; ?>

Pelaku UMKM di bidang kerajinan tangan.
Jakarta, Moralita.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai pengganti atas PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi perizinan usaha, dengan tujuan utama menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan investasi nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa PP ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan publik di bidang perizinan dan menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di semua skala.
“Melalui penguatan regulasi dan sistem perizinan yang terintegrasi, PP 28/2025 diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi, mempercepat layanan, serta menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi, Senin (30/6).
Salah satu inovasi utama dalam regulasi ini adalah penerapan Service Level Agreement (SLA), yakni ketentuan waktu layanan yang wajib dipatuhi oleh instansi terkait dalam setiap tahapan proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen. SLA hadir untuk memastikan kepastian waktu layanan bagi pemohon, sehingga proses perizinan menjadi lebih akuntabel dan terukur.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme “fiktif-positif”, di mana sistem perizinan secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahap selanjutnya apabila tidak ada tanggapan dari instansi terkait dalam batas waktu yang telah ditentukan. Mekanisme ini diyakini akan menekan praktik birokrasi lamban dan memberikan perlindungan hukum bagi pemohon izin.
Dalam rangka mendorong partisipasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), PP 28/2025 mengakomodasi kebijakan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme ini, pelaku usaha kecil dapat mengajukan izin usaha secara lebih mudah dan mandiri tanpa bergantung pada verifikasi awal yang rumit.
Pemerintah juga telah meningkatkan sistem OSS dengan menambahkan tiga subsistem strategis, yakni:
- Persyaratan Dasar – mencakup aspek tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung.
- Fasilitas Berusaha – meliputi insentif fiskal, pembiayaan, dan dukungan promosi.
- Kemitraan – mendukung kolaborasi usaha antara pelaku UMK dan pelaku usaha besar.
Susiwijono menegaskan bahwa PP 28 Tahun 2025 kini menjadi satu-satunya acuan atau single reference dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang bersifat mengikat bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan.
“PP ini menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan atau izin baru yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemda, maupun pengelola kawasan di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan ini,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya PP 28/2025, pemerintah menargetkan perbaikan signifikan dalam kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business), khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi langsung, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar