Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu, Peluang Insentif untuk Sektor Industri Baru Terbuka
- account_circle Redaksi Moralita
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
Jakarta, Moralita.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan industri nasional serta memperluas cakupan sektor penerima insentif.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam kegiatan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Kamis (19/6). Menurutnya, revisi Perpres 121/2020 akan membuka peluang bagi tambahan sektor industri di luar tujuh sektor yang saat ini sudah menerima fasilitas HGBT, termasuk tetap mempertahankan insentif gas murah untuk PT PLN (Persero).
“Kami telah berdiskusi dengan Bapak Menteri Perindustrian terkait perlunya evaluasi atas regulasi HGBT ini. Ke depan, perluasan sektor yang menerima insentif gas murah sangat dimungkinkan untuk mendukung iklim investasi dan daya saing industri,” ujar Yuliot.
Wamen ESDM juga menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi industri lain—terutama yang berlokasi dalam kawasan industri—untuk mengajukan usulan agar sektor usahanya dapat dipertimbangkan sebagai penerima HGBT.
“Jika tidak ada usulan dari pelaku industri terkait subsektor baru, maka kebijakan HGBT akan tetap terbatas pada tujuh sektor industri yang ada saat ini, termasuk ketersediaan pasokan gas untuk kebutuhan energi seperti PLN,” imbuhnya.
Kementerian ESDM bersama Kementerian Perindustrian kini telah memulai koordinasi untuk merumuskan langkah teknis perluasan sektor penerima HGBT, termasuk mengkaji mekanisme, kriteria teknis, serta kelayakan pengolahan gas untuk sektor baru.
“Harapan kami, mekanisme distribusi dan lingkup sektor HGBT dapat diperluas dengan merevisi Perpres yang ada, agar insentif ini lebih inklusif dan relevan dengan perkembangan industri,” tambah Yuliot.
Sebagai catatan, fasilitas HGBT saat ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76 Tahun 2025, yang menetapkan tujuh sektor industri penerima harga gas khusus. Sementara itu, untuk PT PLN, pengaturan harga gas diatur secara khusus melalui Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Adapun total alokasi gas untuk HGBT sejak 2020 hingga 2024 tercatat mencapai 12.596,97 billion British thermal units per day (BBTUD).
Daftar Perusahaan Penerima Fasilitas HGBT Berdasarkan Sektor Industri
Berikut adalah perusahaan-perusahaan yang saat ini tercatat sebagai penerima insentif HGBT, berdasarkan sektor masing-masing:
1. Industri Pupuk
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
- PT Pupuk Kujang
- PT Petrokimia Gresik
2. Industri Petrokimia
- PT Lotte Titan Chemical Nusantara
- PT Samator Indo Gas
- PT Evonik Indonesia
3. Industri Oleochemical
- PT Musim Mas
- PT Soci Mas
- PT Unilever Oleochemical Indonesia
4. Industri Baja
- PT Surya Buana Mandiri
- PT Tata Metal Lestari
- PT Krakatau Osaka Steel
5. Industri Keramik
- PT Chang Jui Fang Indonesia
- PT Keramindo Megah Pertiwi
- PT Arwana Anugerah Keramik
6. Industri Kaca
- PT KCC Glass Indonesia
- PT Tirta Bening Mulya
- PT Cullet Primasetia
7. Industri Sarung Tangan Karet
- PT Indorub Nusaraya
- PT Latexindo Toba Perkasa
- PT Arista Lattindo
Kebijakan HGBT telah menjadi salah satu pendorong utama dalam menjaga keberlanjutan dan daya saing industri nasional. Dengan wacana perluasan sektor penerima insentif, diharapkan semakin banyak industri strategis dalam negeri yang bisa tumbuh secara berkelanjutan, efisien, dan berdaya saing global.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar