Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » bisnis » Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu, Peluang Insentif untuk Sektor Industri Baru Terbuka

Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu, Peluang Insentif untuk Sektor Industri Baru Terbuka

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Jakarta, Moralita.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kebutuhan industri nasional serta memperluas cakupan sektor penerima insentif.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam kegiatan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Kamis (19/6). Menurutnya, revisi Perpres 121/2020 akan membuka peluang bagi tambahan sektor industri di luar tujuh sektor yang saat ini sudah menerima fasilitas HGBT, termasuk tetap mempertahankan insentif gas murah untuk PT PLN (Persero).

“Kami telah berdiskusi dengan Bapak Menteri Perindustrian terkait perlunya evaluasi atas regulasi HGBT ini. Ke depan, perluasan sektor yang menerima insentif gas murah sangat dimungkinkan untuk mendukung iklim investasi dan daya saing industri,” ujar Yuliot.

Baca Juga :  Menlu Tegaskan Kewenangan Penerbitan Visa Haji Furoda Sepenuhnya di Tangan Pemerintah Arab Saudi

Wamen ESDM juga menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi industri lain—terutama yang berlokasi dalam kawasan industri—untuk mengajukan usulan agar sektor usahanya dapat dipertimbangkan sebagai penerima HGBT.

“Jika tidak ada usulan dari pelaku industri terkait subsektor baru, maka kebijakan HGBT akan tetap terbatas pada tujuh sektor industri yang ada saat ini, termasuk ketersediaan pasokan gas untuk kebutuhan energi seperti PLN,” imbuhnya.

Kementerian ESDM bersama Kementerian Perindustrian kini telah memulai koordinasi untuk merumuskan langkah teknis perluasan sektor penerima HGBT, termasuk mengkaji mekanisme, kriteria teknis, serta kelayakan pengolahan gas untuk sektor baru.

“Harapan kami, mekanisme distribusi dan lingkup sektor HGBT dapat diperluas dengan merevisi Perpres yang ada, agar insentif ini lebih inklusif dan relevan dengan perkembangan industri,” tambah Yuliot.

Baca Juga :  Menlu Tegaskan Kewenangan Penerbitan Visa Haji Furoda Sepenuhnya di Tangan Pemerintah Arab Saudi

Sebagai catatan, fasilitas HGBT saat ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76 Tahun 2025, yang menetapkan tujuh sektor industri penerima harga gas khusus. Sementara itu, untuk PT PLN, pengaturan harga gas diatur secara khusus melalui Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Adapun total alokasi gas untuk HGBT sejak 2020 hingga 2024 tercatat mencapai 12.596,97 billion British thermal units per day (BBTUD).

Daftar Perusahaan Penerima Fasilitas HGBT Berdasarkan Sektor Industri

Berikut adalah perusahaan-perusahaan yang saat ini tercatat sebagai penerima insentif HGBT, berdasarkan sektor masing-masing:

1. Industri Pupuk

  • PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
  • PT Pupuk Kujang
  • PT Petrokimia Gresik

2. Industri Petrokimia

  • PT Lotte Titan Chemical Nusantara
  • PT Samator Indo Gas
  • PT Evonik Indonesia
Baca Juga :  Menlu Tegaskan Kewenangan Penerbitan Visa Haji Furoda Sepenuhnya di Tangan Pemerintah Arab Saudi

3. Industri Oleochemical

  • PT Musim Mas
  • PT Soci Mas
  • PT Unilever Oleochemical Indonesia

4. Industri Baja

  • PT Surya Buana Mandiri
  • PT Tata Metal Lestari
  • PT Krakatau Osaka Steel

5. Industri Keramik

  • PT Chang Jui Fang Indonesia
  • PT Keramindo Megah Pertiwi
  • PT Arwana Anugerah Keramik

6. Industri Kaca

  • PT KCC Glass Indonesia
  • PT Tirta Bening Mulya
  • PT Cullet Primasetia

7. Industri Sarung Tangan Karet

  • PT Indorub Nusaraya
  • PT Latexindo Toba Perkasa
  • PT Arista Lattindo

Kebijakan HGBT telah menjadi salah satu pendorong utama dalam menjaga keberlanjutan dan daya saing industri nasional. Dengan wacana perluasan sektor penerima insentif, diharapkan semakin banyak industri strategis dalam negeri yang bisa tumbuh secara berkelanjutan, efisien, dan berdaya saing global.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Mojokerto Sampaikan Langsung Duka Mendalam dan Permintaan Maaf pada Korban Ledakan Rumah

    Kapolres Mojokerto Sampaikan Langsung Duka Mendalam dan Permintaan Maaf pada Korban Ledakan Rumah

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyampaikan rasa duka mendalam dan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban ledakan yang terjadi di rumah Aipda Maryudi, Dusun Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto. Ledakan yang terjadi pada Senin (13/1) pagi itu mengakibatkan dua korban jiwa, yakni Luluk Suindarwati 41 tahun dan putranya, Kafa 3 tahun, yang […]

  • Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

    Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini disahkan pada Rabu (21/5/2025) dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum, fisik, dan psikologis bagi jaksa yang menjalankan tugas negara. Perpres ini […]

  • Daftar Kepala Daerah PDIP yang Batal Hadiri Retreat Akmil Magelang atas Instruksi Megawati

    Daftar Kepala Daerah PDIP yang Batal Hadiri Retreat Akmil Magelang atas Instruksi Megawati

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Moralita.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan mereka dalam kegiatan retreat yang dijadwalkan berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025. Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2) malam. Keputusan tersebut merupakan […]

  • Ditetapkan KPU Jatim sebagai Gubernur Terpilih, Khofifah Serukan Persatuan

    Ditetapkan KPU Jatim sebagai Gubernur Terpilih, Khofifah Serukan Persatuan

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa, mengajak seluruh pihak yang berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 untuk menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan bersama-sama merajut kembali persatuan demi kemajuan Jawa Timur. Ajakan tersebut disampaikan Khofifah usai penetapan dirinya sebagai gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa […]

  • Menko Infrastruktur AHY Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok dan Soroti Peran Transportasi Laut

    Menko Infrastruktur AHY Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok dan Soroti Peran Transportasi Laut

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono

  • Gedung PT Waskita Karya Realty

    Presiden Prabowo Cabut PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya, Proses Privatisasi Dihentikan

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 34 Tahun 2022 mengenai penambahan PMN ke dalam modal saham perseroan. “Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 […]

expand_less