Pemkab Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Tetap Gunakan Sistem Multitarif
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 11 Agustus 2025 09:42 WIB; ?>

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Samsudin.
Banyuwangi, Moralita.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Samsudin, memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya. Ia menegaskan, perhitungan PBB-P2 akan tetap menggunakan sistem klasterisasi nilai objek sebagaimana yang telah berlaku sebelumnya.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD. Tarif perhitungan tetap sama dengan yang berlaku sebelumnya,” ujar Samsudin dalam keterangan resmi di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (11/8).
Menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sempat memberikan rekomendasi agar Banyuwangi mengubah sistem penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif, sesuai evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan pasal 9 Perda tersebut, tarif PBB-P2 di Banyuwangi saat ini masih menggunakan multitarif, yaitu:
- NJOP hingga Rp1 miliar: 0,1 persen per tahun
- NJOP Rp1 miliar–Rp5 miliar: 0,2 persen per tahun
- NJOP di atas Rp5 miliar: 0,3 persen per tahun
Atas ketentuan ini, Kemendagri merekomendasikan penerapan single tarif sebesar 0,3 persen untuk seluruh kategori NJOP, dengan mengambil ambang tarif tertinggi. “Rekomendasi ini bersifat nasional untuk seluruh daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memiliki kewenangan mengevaluasi perda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat,” jelas Samsudin.
Meski demikian, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menginstruksikan agar sistem multitarif tetap dipertahankan. Kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur tarif PBB-P2 secara lebih rinci melalui Perbup. Klasterisasi tarif akan tetap dipertahankan seperti sebelumnya,” tegasnya.
Samsudin menambahkan, bukan hanya tidak menaikkan tarif, Pemkab Banyuwangi selama ini bahkan memberikan stimulus berupa pengurangan akumulatif tarif PBB-P2. Dari potensi pendapatan asli daerah (PAD) PBB-P2 sebesar Rp177 miliar, pemerintah memberikan pengurangan hingga Rp104 miliar atau sekitar 60 persen, sehingga potensi yang dihitung hanya sebesar Rp73 miliar.
“Itu pun masih memperhitungkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang kami asumsikan di kisaran 75–80 persen. Dengan demikian, target riil PAD dari PBB-P2 tahun 2024 hanya sekitar Rp60 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB-P2 dengan pendataan ulang. Pasalnya, lebih dari 11 tahun terakhir belum ada pembaruan data. “Contohnya, dalam NJOP masih tercatat sawah, padahal setelah dicek sudah menjadi bangunan. Inilah yang akan kami perbaiki,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar