Pemkab Bondowoso Usulkan 4.518 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 28 Agustus 2025 09:15 WIB; ?>

Pemkab Bondowoso secara resmi mengajukan usulan sebanyak 4.518 pegawai non-ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Bondowoso, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi mengajukan usulan sebanyak 4.518 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang membuka kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk masuk ke dalam database BKN maupun mengikuti proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Adapun tahapan pengajuan ditutup pada 25 Agustus 2025.
“Usulan ini sudah menyesuaikan kebutuhan formasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso. Seluruh nama yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan klasifikasi sesuai ketentuan,” ujar Mahfud, Kamis (27/8).
Meski jumlah yang diajukan mencapai 4.518 orang, Mahfud menegaskan tidak seluruh pegawai non-ASN dapat diikutsertakan dalam usulan tersebut. Sebanyak 43 orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Rinciannya, tiga orang telah meninggal dunia, sementara 40 orang lainnya sudah tidak lagi aktif bekerja di OPD masing-masing.
Rincian Usulan PPPK Paruh Waktu
Dari total 4.518 pegawai non-ASN yang diajukan:
- 2.580 orang telah tercatat dalam database BKN.
- 1.938 orang belum masuk database BKN, namun tetap diusulkan karena telah bekerja aktif lebih dari dua tahun di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Adapun usulan formasi PPPK paruh waktu tersebut meliputi:
Bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN
- 451 tenaga pendidik
- 329 tenaga kesehatan
- 1.800 tenaga teknis
Bagi pegawai non-ASN yang belum masuk database BKN
- 185 tenaga pendidik
- 219 tenaga kesehatan
- 1.534 tenaga teknis
Mahfud menekankan bahwa Pemkab Bondowoso hanya bertugas mengajukan usulan sesuai kebutuhan OPD dan kemampuan anggaran daerah. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan BKN.
“Harapan kami seluruh usulan dapat diterima dan disetujui. Namun, lolos atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan BKN,” pungkas Mahfud.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar