Kamis, 28 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Pemkab Bondowoso Usulkan 4.518 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Pemkab Bondowoso Usulkan 4.518 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 28 Agustus 2025 09:15 WIB

Bondowoso, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi mengajukan usulan sebanyak 4.518 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang membuka kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk masuk ke dalam database BKN maupun mengikuti proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Adapun tahapan pengajuan ditutup pada 25 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

“Usulan ini sudah menyesuaikan kebutuhan formasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso. Seluruh nama yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan klasifikasi sesuai ketentuan,” ujar Mahfud, Kamis (27/8).

Meski jumlah yang diajukan mencapai 4.518 orang, Mahfud menegaskan tidak seluruh pegawai non-ASN dapat diikutsertakan dalam usulan tersebut. Sebanyak 43 orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Rinciannya, tiga orang telah meninggal dunia, sementara 40 orang lainnya sudah tidak lagi aktif bekerja di OPD masing-masing.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan: Satu Juta PPPK Akan Ditempatkan di 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia

Rincian Usulan PPPK Paruh Waktu

Dari total 4.518 pegawai non-ASN yang diajukan:

  • 2.580 orang telah tercatat dalam database BKN.
  • 1.938 orang belum masuk database BKN, namun tetap diusulkan karena telah bekerja aktif lebih dari dua tahun di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Adapun usulan formasi PPPK paruh waktu tersebut meliputi:

Bagi pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN

  • 451 tenaga pendidik
  • 329 tenaga kesehatan
  • 1.800 tenaga teknis
Baca Juga :  DPRD Bojonegoro Desak Bupati Tindak Tegas Oknum Penipu CPNS dan PPPK

Bagi pegawai non-ASN yang belum masuk database BKN

  • 185 tenaga pendidik
  • 219 tenaga kesehatan
  • 1.534 tenaga teknis

Mahfud menekankan bahwa Pemkab Bondowoso hanya bertugas mengajukan usulan sesuai kebutuhan OPD dan kemampuan anggaran daerah. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan BKN.

“Harapan kami seluruh usulan dapat diterima dan disetujui. Namun, lolos atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan BKN,” pungkas Mahfud.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less