Pemkab dan Pemkot Serang Bersitegang Rebutkan Delapan Pulau di Teluk Banten
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 11 Agustus 2025 08:05 WIB; ?>

Ilustrasi - Keindahan Pulau Tunda.
Serang, Moralita.com – Ketegangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memanas setelah muncul klaim sepihak terkait kepemilikan delapan pulau di Teluk Banten. Perselisihan ini dipicu langkah Pemkot Serang yang mengklaim delapan pulau tersebut, meski secara historis dan administratif selama ini berada di wilayah Kabupaten Serang.
Pulau-pulau yang menjadi objek sengketa meliputi Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda. Sebagian besar pulau tersebut dikenal memiliki potensi ekonomi strategis, khususnya di sektor pariwisata. Bahkan, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai kawasan wisata dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan Pemkab Serang untuk mengupayakan pengambilalihan pulau-pulau tersebut. “Kami sedang komunikasikan agar bisa dikembalikan ke Kota Serang sesuai amanat undang-undang,” ujar Subagyo, dikutip dari RMOLBanten, Senin (11/8).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan klaim tersebut. Menurutnya, secara historis, Kecamatan Kasemen — yang kini masuk wilayah Kota Serang — seharusnya mencakup hingga Pulau Panjang. “Makanya, akan kami perjuangkan,” kata Budi.
Klaim ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. “Saya meminta dikembalikan sesuai undang-undang ketika Kota Serang lahir,” tambahnya.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Wakil Bupati Serang, Najib Hamas. Ia menyatakan, kedua undang-undang yang dijadikan dasar oleh Pemkot Serang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa delapan pulau tersebut merupakan bagian dari Kota Serang. “Kalau secara de facto, wilayah itu berada di Kabupaten Serang. Tidak ada pasal dalam undang-undang yang menyebutkan sebaliknya,” ujar Najib.
Penolakan lebih keras datang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur. Politikus PKB itu menilai langkah Pemkot Serang sebagai bentuk penyerobotan wilayah. “Ini jelas-jelas penyerobotan. Jangan jadikan ini sebagai alat sensasi. Bagaimanapun, Kota Serang lahir dari Kabupaten Serang,” tegasnya.
Gofur menambahkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari warisan masyarakat Kabupaten Serang. “Mengambil hak orang lain itu tidak dibenarkan, apalagi ini wilayah kami,” ujarnya.
Selain menyangkut batas administratif, Gofur menilai sengketa ini juga berdampak pada aspek ekonomi dan harga diri daerah. “Kalau sampai dikuasai pihak lain, kerugian akan besar. Ini milik kita, ini harga diri kita. Kami siap mempertahankan wilayah ini dengan segala cara yang legal dan konstitusional,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar