light_mode
expand_less
NewsDaerah

Pemkab Gresik Didorong Lakukan Penataan Perda, Metode Omnibus Jadi Solusi Efektif

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 1 Juli 2025 pukul 10:43
Acara Public Hearing di Gedung Kantor Bupati Gresik lantai 4 ruang Argo Lengis.

Gresik, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik didorong untuk segera melakukan penataan menyeluruh terhadap regulasi daerah, khususnya peraturan daerah (perda), menyusul masih tingginya tingkat disharmonisasi norma di sejumlah regulasi yang berlaku saat ini. Desakan tersebut muncul sebagai respons atas banyaknya perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Pengamat politik Gresik, Syafi’ A.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 3.142 perda yang telah dibatalkan, sebagian besar karena tidak sejalan dengan hierarki peraturan hukum nasional atau menciptakan konflik dalam implementasi di lapangan.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat efektivitas kinerja pemerintahan daerah,” tegas Syafi’, yang telah aktif selama dua dekade di DPRD Gresik.

Baca Juga :  Fasilitas Umum Rusak, Timpa Balita 2 Tahun di Gresik Sampai Tewas Gegar Otak

Sebagai solusi, Syafi’ mendorong penerapan metode omnibus, yakni pendekatan penyusunan regulasi secara terpadu dalam satu dokumen hukum yang mencakup berbagai ketentuan lintas sektor. Metode ini telah diakui secara formal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan dipraktikkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Meski sempat memicu kontroversi, metode omnibus terbukti efektif untuk konsolidasi regulasi yang selama ini tersebar dan tumpang tindih,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan omnibus dapat menghasilkan perda yang lebih tematik dan komprehensif. Misalnya, perda di bidang pendidikan dapat sekaligus mengatur tentang pengelolaan guru, madrasah, dan pesantren; sementara perda kesehatan bisa mencakup upaya pencegahan penyakit menular, layanan kesehatan primer, hingga pembiayaan. Hal serupa berlaku untuk perda penanaman modal, yang memungkinkan integrasi seluruh ketentuan investasi dalam satu regulasi.

Baca Juga :  Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

“Penyatuan norma-norma hukum dalam satu perda tematik akan memberikan kejelasan hukum, meningkatkan efisiensi implementasi, serta mempercepat proses pelayanan publik dan investasi,” tambah Syafi’.

Menanggapi dorongan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang akrab disapa Gus Yani, mengakui bahwa pembentukan perda dengan metode omnibus memerlukan waktu dan proses yang tidak sederhana. Salah satu tantangan utama adalah kebutuhan akan harmonisasi lintas sektor dan evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai regulasi yang sudah ada.

“Kesepakatan antar pemangku kepentingan tidak selalu mudah dicapai. Oleh karena itu, proses ini harus disertai partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation),” ungkap Gus Yani.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan keterlibatan masyarakat sebagai subjek dan objek hukum dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari penyusunan, konsultasi publik, hingga finalisasi naskah akademik dan raperda.

Baca Juga :  KH. Asep Saifuddin Chalim Dorong Pemkab Lahirkan Perda Pangkas Kunker DPRD Kabupaten Mojokerto dan Fokus Turba ke 304 Desa

Gus Yani juga menyampaikan pentingnya regulasi lanjutan untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang menyangkut hak masyarakat dalam mengajukan uji materiil terhadap perda.

“Kami berharap pemerintah pusat juga dapat terus menyempurnakan undang-undang terkait, termasuk dengan menerbitkan peraturan presiden sebagai instrumen penegasan teknis terhadap perda-perda strategis di daerah,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan partisipatif, Pemkab Gresik diharapkan mampu menciptakan sistem regulasi yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di daerah.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Pelototi Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pajak Coretax Senilai Rp1,3 Triliun

    KPK Pelototi Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pajak Coretax Senilai Rp1,3 Triliun

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) saat ini tengah menelaah dan memverifikasi laporan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi sistem administrasi pajak Coretax. Proyek ini, yang menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp1,3 triliun, diduga mengalami sejumlah permasalahan teknis dan administratif. “Laporan […]

  • Ilustrasi Grab dan goto

    Wacana Merger Grab–GoTo Dinilai Berdampak Strategis, DPR Minta Negara Tak Jadi Penonton

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Wacana Merger Grab–GoTo Dinilai Berdampak Strategis, DPR Minta Negara Tak Jadi Penonton Jakarta, Moralita.com – Wacana merger antara dua raksasa teknologi Asia Tenggara, Grab dan GoTo, semakin mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Isu ini tak hanya menarik perhatian pelaku pasar, tetapi juga memicu kekhawatiran sejumlah pihak terhadap dampak jangka panjang terhadap struktur ekonomi digital nasional. Wakil […]

  • PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pastikan Pembelian Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pastikan Pembelian Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Kereta Api Indonesia

  • Foto Jemaah Haji Indonesia didampingi petugas Haji.

    32 Jemaah Haji Indonesia Terinfeksi COVID-19, Kemenkes Imbau Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Makkah, Moralita.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan bahwa sebanyak 32 jemaah haji asal Indonesia terkonfirmasi positif COVID-19 selama pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Data ini tercatat hingga 17 Juni 2025 pukul 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Penyebaran virus corona diduga terjadi di tengah kerumunan jemaah selama rangkaian ibadah haji di […]

  • Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).

    Realisasi Utang Baru Pemerintah Capai Rp349,3 Triliun Hingga Mei 2025, Wamenkeu Tegaskan Pembiayaan Non-Utang Tetap Dioptimalkan

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat realisasi penarikan utang baru hingga 31 Mei 2025 telah mencapai Rp349,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 45 persen dari total target pembiayaan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp775,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan peningkatan […]

  • Uswatun Khasanah Janda asal Blitar Mayat Wanita di Dalam Koper Merah di Ngawi, Hasil Keterangan Keluarga

    Uswatun Khasanah Janda asal Blitar Mayat Wanita di Dalam Koper Merah di Ngawi, Hasil Keterangan Keluarga

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Tim Jatanras Polda Jawa Timur tengah menyelidiki kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan publik. Potongan tubuh seorang wanita ditemukan di dalam koper merah di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1) pukul 09.00 WIB. Identitas korban menurut informasi yang dihimpun adalah Uswatun Khasanah, usia 29 tahun, beralamat di Kecamatan Garum, […]

expand_less