Pemkab Gresik Wajibkan Asesmen Kompetensi ASN, TPP Bisa Dicabut Jika Mangkir
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 28 Juli 2025 18:18 WIB; ?>

Kegiatan Kick Off Penerapan Manajemen Talenta dan Pembekalan Peserta Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Senin (28/7).
Gresik, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem manajemen talenta berbasis merit. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik diwajibkan mengikuti asesmen kompetensi sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur.
Dalam kegiatan Kick Off Penerapan Manajemen Talenta dan Pembekalan Peserta Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2025 yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Senin (28/7), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti asesmen terancam tidak akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Wakil Bupati tadi sudah menyampaikan bahwa ASN hanya takut satu hal: TPP. Dan saya sudah pernah membuktikan, ketika tidak mengikuti ketentuan, TPP tidak saya cairkan,” ujar Bupati Yani di hadapan peserta.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, serta diikuti oleh 800 ASN dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh pejabat eselon II dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengikuti asesmen. Ia menekankan bahwa sanksi tegas berupa pemotongan TPP akan diberlakukan bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan.
“Asesmen ini penting untuk mendukung penerapan manajemen talenta. Kalau nilainya rendah dan tidak sesuai dengan posisi, maka kemungkinan akan dipindah. Maka, kalau tidak ingin digeser, minimal harus mencapai nilai 78,” tegasnya.
Asesmen bertujuan mengidentifikasi potensi dan kompetensi individu agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan kekuatan mereka. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemkab Gresik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) yang telah ditandatangani pada 24 Juli 2025.
Pada tahun 2024 lalu, Pemkab Gresik telah melibatkan 1.977 ASN dalam asesmen. Sementara untuk tahun 2025, asesmen akan dilakukan terhadap 830 ASN, yang terdiri dari:
- 800 ASN dari sektor pendidikan dan kesehatan, akan mengikuti asesmen di Kantor Regional II BKN Surabaya pada 5 dan 7 Agustus 2025.
- 30 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, akan menjalani asesmen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada 12–13 Agustus 2025.
Tahapan asesmen mencakup berbagai komponen, yakni tes psikologi, inventori kepribadian, tes tulis, tes bidang, dan wawancara. Hasil akhir akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori:
- Nilai ≥ 90: Kompetensi optimal
- Nilai 78–89: Kompetensi cukup optimal
- Nilai < 78: Kompetensi kurang optimal
Bagian dari Reformasi Sistemik SDM ASN
Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen merupakan hasil kerja sama erat antara Pemkab Gresik dan BKN RI, dan menjadi bagian dari proses pembangunan sistem manajemen talenta yang berkelanjutan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait alur, metode, dan parameter penilaian kompetensi ASN. Ini adalah pondasi penting bagi transformasi birokrasi yang lebih profesional dan adaptif,” ungkap Washil.
Sebagai narasumber dalam pembekalan, turut hadir tim dari Kantor Regional II BKN Surabaya, yang memberikan pemaparan teknis kepada seluruh peserta asesmen.
Pemkab Gresik menargetkan bahwa penerapan sistem manajemen talenta ini akan mendorong terbentuknya birokrasi yang lebih kompeten, responsif, dan berbasis kinerja, sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi nasional.
Artikel terkait:
- Kurir J&T Dianiaya, Pelaku Ternyata ASN Guru TK di Sampang
- DPRD Bojonegoro Desak Bupati Tindak Tegas Oknum Penipu CPNS dan PPPK
- Wali Kota Surabaya Belum Tetapkan Sekda, Masih Tunggu Hasil Panitia Seleksi
- Pelantikan Rotasi 16 Pejabat Baru Ala Gus Bupati Mojokerto: Dari Sumpah Jabatan Sampai Sumpah Nggak Ada Pungli
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar