Jombang, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berhasil melakukan efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Jombang mampu menghemat anggaran hingga Rp 57 miliar dengan memangkas sejumlah pos belanja yang dianggap kurang prioritas.
“Dari hasil identifikasi anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta dua RSUD di Jombang, tercatat ada efisiensi sebesar Rp 57 miliar,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, Minggu (16/3).
Menurutnya, anggaran tersebut diperoleh dari pemangkasan 11 pos belanja yang tertuang dalam Instruksi Bupati Jombang sebagai langkah strategis dalam mengefektifkan pengelolaan keuangan daerah.
Efisiensi anggaran dilakukan dengan memangkas belanja yang bersifat seremonial serta kegiatan yang dianggap tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan publik.
Berikut 11 pos anggaran yang dipangkas oleh Pemkab Jombang:
1. Belanja seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar/focus group discussion (FGD).
2. Belanja perjalanan dinas dipotong sebesar 50 persen.
3. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dan alat tulis kantor (ATK) dikurangi 30 persen.
4. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor berupa bahan cetak dipangkas 30 persen.
5. Belanja makanan dan minuman rapat dikurangi 30 persen.
6. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan dipotong 50 persen.
7. Belanja lembur dipangkas 50 persen.
8. Belanja sewa bangunan atau gedung untuk tempat pertemuan dihapuskan (pengurangan 100 persen).
9. Pengadaan pakaian olahraga dihapuskan (pengurangan 100 persen).
10. Pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan, kendaraan bermotor penumpang, dan kendaraan bermotor roda dua ditiadakan (pengurangan 100 persen).
“Efisiensi ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 833. Semua belanja yang tidak memiliki output terukur dan tidak langsung berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dipangkas,” jelas Agus.
Anggaran Efisiensi Dialihkan untuk Program Prioritas
Pemkab Jombang memastikan bahwa anggaran hasil efisiensi ini tidak akan dibiarkan mengendap, melainkan akan dialokasikan untuk mendanai program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Nantinya, anggaran yang telah diefisienkan akan dialihkan ke beberapa program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, tentu saja, penggunaannya akan menunggu arahan dari pemerintah pusat,” pungkas Agus.
Untuk merealisasikan perubahan tersebut, Pemkab Jombang akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025, yang kemudian akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Langkah efisiensi anggaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam bentuk peningkatan layanan publik. Dengan penghematan Rp 57 miliar, Pemkab Jombang berkomitmen untuk:
- Meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk penyediaan fasilitas dan tenaga medis yang lebih memadai.
- Mendukung sektor pendidikan, terutama dalam penyediaan infrastruktur sekolah dan bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, serta fasilitas umum yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menata ulang kebijakan fiskal daerah agar lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan efisiensi anggaran ini, Pemkab Jombang ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
Discussion about this post