Pemkab Jombang Matangkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg, Libatkan Forkopimda dan Paguyuban Pengusaha Sound
Jombang, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Jombang tengah memfinalisasi rancangan regulasi terkait penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg, yang selama ini memicu polemik di masyarakat. Proses perumusan aturan tersebut terus berprogres dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pada Senin (29/7), Bupati Jombang, Warsubi, memimpin langsung rapat pembahasan regulasi yang digelar secara tertutup di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan dari Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ).
“Dalam pertemuan tersebut, kami telah menyepakati sejumlah poin penting sebagai dasar penyusunan regulasi,” ungkap Ketua PSSJ, Khoiman, usai rapat.
Khoiman menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang disepakati adalah klasifikasi penggunaan sound system menjadi dua jenis, yaitu:
- Sound System Tetap: perangkat suara yang digunakan secara menetap di satu lokasi, seperti alun-alun, gedung serbaguna, atau lapangan.
- Sound System Jalan: sistem suara yang digunakan secara mobile atau berpindah-pindah, biasanya dipasang pada kendaraan dan digunakan saat pawai atau kegiatan luar ruangan.
Untuk sound system jalan, disepakati bahwa batas maksimal tingkat kebisingan yang diizinkan adalah 85 desibel. Penggunaan sound system jenis ini harus dilengkapi dengan perizinan yang sah dari warga yang terdampak langsung di sepanjang rute kegiatan.
“Seluruh warga yang rumahnya dilewati harus menyatakan persetujuan secara tertulis, dengan tanda tangan asli yang tidak boleh dipalsukan,” tegas Khoiman.
Selain itu, izin resmi juga harus diperoleh dari kepala desa dan unsur Muspika setempat, termasuk Kapolsek, Danramil, dan Camat. “Tidak boleh ada satu pun unsur yang dilewatkan, semua harus menyatakan persetujuan,” tambahnya.
Sementara untuk sound system tetap, batas kebisingan yang diperbolehkan maksimal 100 desibel, dengan rata-rata dalam durasi 10 menit. Batas ini mempertimbangkan luas area dan jumlah audiens dalam suatu acara.
Dalam rancangan regulasi juga ditegaskan larangan menampilkan atraksi yang dianggap tidak pantas, seperti penampilan Disc Jockey (DJ) dengan pakaian minim atau tarian erotis.
“Penari diperbolehkan selama berpakaian sopan. Segala bentuk joget erotis dilarang keras,” tegas Khoiman.
Bupati Jombang Warsubi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Pemkab mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam merumuskan regulasi ini.
“Kami telah membentuk tim pembahas lintas sektoral untuk menyusun regulasi terkait penggunaan sound system berdaya besar di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Warsubi juga memastikan bahwa seluruh masukan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pengusaha sound system, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga aparat kepolisian, akan ditampung dan dipertimbangkan secara matang.
“Kami berkomitmen untuk tidak merugikan masyarakat, tetapi juga tetap memberikan ruang yang proporsional bagi pelaku usaha dan menjaga ketertiban umum,” pungkas Bupati Warsubi.
Regulasi ini dijadwalkan akan difinalisasi dalam waktu dekat dan disosialisasikan secara luas kepada publik.






