Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Pemkab Magetan Kukuhkan 235 Koperasi Merah Putih, Siap Dukung Pemerataan Ekonomi Desa

Pemkab Magetan Kukuhkan 235 Koperasi Merah Putih, Siap Dukung Pemerataan Ekonomi Desa

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 22 Juli 2025 08:54 WIB

Magetan, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan secara resmi mengukuhkan sebanyak 235 Koperasi Merah Putih (KDMP) dalam kegiatan sosialisasi dan mitigasi risiko yang diselenggarakan di Pendapa Surya Graha pada Minggu (21/7). Seluruh koperasi yang dikukuhkan telah memiliki badan hukum dan dinyatakan siap untuk beroperasi segera setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa pembentukan KDMP merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang harus segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa kelembagaan koperasi telah terbentuk secara menyeluruh, dan Pemkab kini tinggal menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk mengatur aspek operasional.

Baca Juga :  PKD Mojokerto Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih, Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

“Secara kelembagaan koperasi sudah siap. Namun untuk pelaksanaan operasional, kami masih menunggu regulasi teknis dari pusat,” ujar Bupati Nanik.

Pemkab Magetan menargetkan seluruh koperasi Merah Putih tersebut dapat mulai beroperasi dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Diharapkan, keberadaan KDMP mampu mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam hal pemerataan ekonomi dari tingkat desa.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Magetan, Sukartini, menjelaskan bahwa seluruh KDMP telah resmi terbentuk sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 30 Juni 2025. Ia memastikan bahwa per 18 Juni, semua koperasi telah memperoleh status badan hukum secara resmi.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Mantapkan Langkah Pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I

“Target pembentukan telah tercapai. Seluruh koperasi sudah berbadan hukum sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” ungkap Sukartini.

Meski demikian, lanjut Sukartini, pihaknya masih menantikan diterbitkannya regulasi teknis mengenai struktur dan jenis unit usaha yang akan dijalankan oleh masing-masing koperasi. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap aspek mitigasi risiko sejak awal pendirian koperasi, agar pengelolaan berjalan secara akuntabel, aman, dan berkelanjutan.

“Sebagai program baru, KDMP membutuhkan manajemen yang matang dan kehati-hatian tinggi dalam pengelolaan. Pemahaman terhadap potensi risiko menjadi krusial agar koperasi dapat berkembang secara sehat,” pungkasnya.

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu inisiatif nasional dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput. Melalui pembentukan koperasi yang terstruktur dan berbadan hukum, pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem ekonomi inklusif yang berkelanjutan dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat desa.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less