Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terus mematangkan rencana strategis dengan memanggil para Kepala Desa untuk pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih tahap pertama.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar, resmi melayangkan surat undangan resmi bernomor 518/392/416-114/2025, tertanggal 17 April 2025, kepada seluruh camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam surat tersebut, dimohon agar setiap camat menghadirkan kepala desa serta satu orang perwakilan pengurus koperasi wanita atau admin desa pada agenda sosialisasi dan pemantapan rencana pembentukan koperasi tersebut.
Acara penting ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, (20/4) yang dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 09.00 WIB hingga selesai dan pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan bertempat di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
“Pentingnya pemahaman Kopdes Merah Putih di tiap Desa sehingga tidak boleh diwakilkan. Kami ingin memastikan kesiapan struktur organisasi koperasi di tingkat desa benar-benar dimulai dari pemahaman yang menyeluruh,” tegas Muhtar.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bukan sekadar memenuhi target administratif, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi yang akan memperkuat kemandirian desa.
Koperasi ini nantinya akan berfungsi sebagai lumbung pangan, pusat distribusi pupuk dan alat pertanian, serta outlet ekonomi desa yang dikelola secara kolektif dan profesional.
Target Pemkab Mojokerto sangat ambisius: sebanyak 304 koperasi desa akan dibentuk bertahap hingga tahun 2026. Tahap pertama akan dimulai dengan realisasi 71 pendirian Kopdes pada bulan April-Mei 2025 yang dijadwalkan akan dilaunching oleh Bupati Mojokerto, Gus Barra. Tahap kedua akan menyusul dengan tambahan sekitar 100 Desa untuk selesai di tahun 2025.
Selain itu, keberadaan koperasi ini juga akan menjadi sarana peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat desa, termasuk koperasi wanita desa (Kopwan) yang akan digabung menjadi unit strategis dalam struktur koperasi Merah Putih.
Daftar Desa Penerima Kopdes Merah Putih Tahap I Kabupaten Mojokerto
Acara pemantapan dibagi dalam dua gelombang. Pada sesi pagi, dihadirkan perwakilan dari kecamatan Bangsal, Dawarblandong, Dlanggu, Gedeg, Gondang, Jatirejo, Jetis, Kemlagi, dan Kutorejo, mencakup 36 desa.
Sementara pada sesi siang, dilanjutkan dengan desa-desa dari kecamatan Mojoanyar, Mojosari, Ngoro, Pacet, Pungging, Puri, Sooko, Trawas, dan Trowulan, dengan total 41 desa.
Berikut Daftar 71 Desa yang akan diurus legalitasnya sebagai Kopdes Merah Putih Tahap I di Kabupaten Mojokerto:
1. Ngastemi (Kec. Bangsal)
2. Pacing (Kec. Bangsal)
3. Puloniti (Kec. Bangsal)
4. Gayam (Kec. Bangsal)
5. Gunungan (Kec. Dawarblandong)
6. Gunungsari (Kec. Dawarblandong)
7. Pulorejo (Kec. Dawarblandong)
8. Jrambe (Kec. Dlanggu)
9. Randugenengan (Kec. Dlanggu)
10. Talok (Kec. Dlanggu)
11. Tumapel (Kec. Dlanggu)
12. Gedeg (Kec. Gedeg)
13. Gembongan (Kec. Gedeg)
14. Kemantren (Kec. Gedeg)
15. Ngareskidul (Kec. Gedeg)
16. Dilem (Kec. Gondang)
17. Pohjejer (Kec. Gondang)
18. Pugeran (Kec. Gondang)
19. Tawar (Kec. Gondang)
20. Baureno (Kec. Jatirejo)
21. Bleberan (Kec. Jatirejo)
22. Dinoyo (Kec. Jatirejo)
23. Mojogeneng (Kec. Jatirejo)
24. Canggu (Kec. Jetis)
25. Jetis (Kec. Jetis)
26. Mlirip (Kec. Jetis)
27. Sawo (Kec. Jetis)
28. Japanan (Kec. Kemlagi)
29. Kemlagi (Kec. Kemlagi)
30. Mojodadi (Kec. Kemlagi)
31. Mojowiryo (Kec. Kemlagi)
32. Karangasem (Kec. Kutorejo)
33. Karangdiyeng (Kec. Kutorejo)
34. Pesanggrahan (Kec. Kutorejo)
35. Sawo (Kec. Kutorejo)
36. Gayaman (Kec. Mojoanyar)
37. Kepuhanyar (Kec. Mojoanyar)
38. Lengkong (Kec. Mojoanyar)
39. Sadartengah (Kec. Mojoanyar)
40. Kedunggempol (Kec. Mojosari)
41. Leminggir (Kec. Mojosari)
42. Menanggal (Kec. Mojosari)
43. Randubango (Kec. Mojosari)
44. Bandarasi (Kec. Ngoro)
45. Candiharjo (Kec. Ngoro)
46. Tambakrejo (Kec. Ngoro)
47. Wonosari (Kec. Ngoro)
48. Kembang Belor (Kec. Pacet)
49. Pacet (Kec. Pacet)
50. Pandanarum (Kec. Pacet)
51. Tanjungkenongo (Kec. Pacet)
52. Balongmasin (Kec. Pungging)
53. Curahmojo (Kec. Pungging)
54. Lebaksono (Kec. Pungging)
55. Tempuran (Kec. Pungging)
56. Medali (Kec. Puri)
57. Mlaten (Kec. Puri)
58. Plososari (Kec. Puri)
59. Tambakagung (Kec. Puri)
60. Brangkal (Kec. Sooko)
61. Kedungmaling (Kec. Sooko)
62. Sooko (Kec. Sooko)
63. Wringinrejo (Kec. Sooko)
64. Sugeng (Kec. Trawas)
65. Sukosari (Kec. Trawas)
66. Trawas (Kec. Trawas)
67. Bicak (Kec. Trowulan)
68. Sentonorejo (Kec. Trowulan)
69. Tawangsari (Kec. Trowulan)
70. Trowulan (Kec. Trowulan)
71. Bejijong (Kec. Trowulan)
Seluruh proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Bupati Mojokerto sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan dorongan langsung dari Presiden RI melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih ditarget menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi desa. Program ini juga merupakan bagian dari strategi nasional pengurangan peran tengkulak dalam distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku UMKM di desa.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini dengan kolaborasi lintas sektor.
“Kami berharap seluruh desa mampu merespons dengan cepat dan serius, karena koperasi desa ini akan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat ke depan,” pungkas Muhtar.
Dengan sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa yang berkelanjutan dalam mensejahterkan masyarakat.
Discussion about this post