Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 30 Juli 2025 13:21 WIB

Pasuruan, Moralita.com Dalam upaya menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System. SE tersebut ditandatangani Bupati Rusdi Sutejo dan mulai diberlakukan pada akhir Juli 2025.

Aturan ini ditujukan kepada seluruh panitia penyelenggara kegiatan keramaian, terutama yang menggunakan perangkat sound system, guna merespons meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan dan potensi pelanggaran sosial lainnya dalam berbagai kegiatan hiburan rakyat, khususnya di wilayah pedesaan.

Surat edaran tersebut memuat 13 poin penting yang menjadi pedoman teknis dalam penyelenggaraan acara karnaval dan hiburan. Di antaranya, setiap kegiatan yang menggunakan sound system wajib mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta setempat, yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Panitia juga diwajibkan mematuhi regulasi lalu lintas dan keselamatan jalan, terutama bagi kendaraan pengangkut sound system seperti pick-up atau truk jenis CDE (Colt Diesel Engkel). Penyelenggara harus memastikan kendaraan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 mengenai larangan kendaraan overdimension dan overload (ODOL).

Baca Juga :  Kemnaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah: Langkah Awal Menuju Reformasi Hubungan Industrial

“Regulasi ini bertujuan melindungi infrastruktur jalan, fasilitas umum, dan lingkungan sekitar dari kerusakan akibat penggunaan kendaraan tak sesuai peruntukan,” tegas Bupati Rusdi dalam keterangan tertulisnya.

Bupati menekankan bahwa setiap penyelenggara kegiatan dilarang menampilkan aksi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, melakukan tindakan pornoaksi, ataupun menyampaikan konten yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Selain itu, penggunaan sound system harus dihentikan sementara pada waktu-waktu pelaksanaan salat wajib bagi umat Islam.

SE juga melarang keras keterlibatan unsur minuman keras, senjata tajam, barang terlarang, dan praktik perjudian dalam kegiatan tersebut. Penyelenggara berkewajiban menjaga ketertiban umum dan menjamin keamanan masyarakat.

Dalam edaran tersebut, penggunaan sound system harus memperhatikan kondisi lokasi serta kesepakatan dengan masyarakat sekitar. Intensitas volume suara harus disesuaikan dengan ambang batas kebisingan yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO). Pelarangan tegas diberlakukan terhadap penggunaan sound system dengan volume tinggi yang berisiko mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, hingga menimbulkan kerusakan pada bangunan di sekitar lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Matangkan Regulasi Penggunaan Sound Horeg, Libatkan Forkopimda dan Paguyuban Pengusaha Sound

Kegiatan karnaval dan hiburan juga dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB, atau sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh aparat terkait. Segala bentuk kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan kegiatan menjadi tanggung jawab penuh panitia pelaksana.

Bupati menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum diterbitkannya SE ini, Bupati Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Shobih Asrori terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi Pengaturan Penggunaan Sound System di Kabupaten Pasuruan, pada Senin (28/7) di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.

Forum strategis tersebut dihadiri oleh puluhan tokoh agama, termasuk Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, serta perwakilan dari berbagai kecamatan. Diskusi berlangsung dinamis, di mana seluruh masukan dan aspirasi dari para alim ulama dan tokoh masyarakat dijadikan landasan perumusan isi surat edaran.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Amankan 4 Sound Horeg Nekat Keliling Dini Hari

“Terima kasih atas fatwa dan pandangan para kiai serta tokoh agama. Ini menjadi pengingat dan penguat bagi Pemkab Pasuruan agar dapat menata kembali penyelenggaraan hiburan masyarakat secara lebih beradab dan berkelanjutan,” ungkap Bupati Rusdi.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga telah menerbitkan Surat Edaran serupa pada tahun 2024 di masa kepemimpinan Penjabat Bupati Andriyanto.

Bupati Rusdi Sutejo telah menginstruksikan seluruh camat di 24 kecamatan agar menyampaikan isi surat edaran ini kepada seluruh perangkat desa dan kelurahan di wilayahnya. Tujuannya, agar menjadi pedoman resmi bagi penyelenggara kegiatan hiburan di tingkat desa, mengingat meningkatnya frekuensi kegiatan masyarakat yang melibatkan sound system dengan volume tinggi di berbagai pelosok.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less