Beranda Daerah Pemkab Probolinggo Tuntaskan 100 Persen Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sebelum Tenggat Waktu
Daerah

Pemkab Probolinggo Tuntaskan 100 Persen Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sebelum Tenggat Waktu

Ilustrasi – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) tengah mempersiapkan tenaga pendamping desa dengan peningkatan kapasitas dan pengetahuan di bidang perkoperasian.

Probolinggo,Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menorehkan capaian signifikan dengan menuntaskan seluruh tahapan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah administratifnya. Hingga Kamis (29/5), tercatat sebanyak 325 desa dan 5 kelurahan telah berhasil menyelesaikan proses Musdesus, lebih cepat dua hari dari target waktu yang ditetapkan, yakni 31 Mei 2025.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi multisektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga legislatif, aparat wilayah, serta elemen masyarakat sipil.

“Alhamdulillah, seluruh desa dan kelurahan telah menuntaskan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih. Hari ini, pelaksanaan ditutup oleh 14 desa di Kecamatan Banyuanyar dan 2 desa di Kecamatan Krucil. Artinya, seluruh wilayah telah menyelesaikan proses ini 100 persen per tanggal 29 Mei 2025,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan bahwa Musdesus merupakan tahapan krusial dalam inisiasi pendirian koperasi di tingkat desa dan kelurahan, yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi lokal berbasis komunitas. Proses ini dilaksanakan secara bertahap melalui kegiatan sosialisasi, pra-musdesus, hingga musdesus sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang berlaku.

Baca Juga :  Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi

“Musdesus adalah fondasi legal dan partisipatif bagi pendirian koperasi. Dengan tahapan yang sistematis, kami memastikan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan,” terangnya.

Saat ini, menurut data DKUPP, terdapat 92 koperasi yang sedang dalam proses legalisasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Delapan koperasi telah mendapatkan status badan hukum secara resmi, sementara 230 koperasi lainnya sedang dalam tahap pemberkasan untuk pengajuan ke notaris.

“Seluruh proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pelibatan seluruh unsur masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan,” tegas Taufik.

Ia juga menyoroti kuatnya dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, Sekretaris Daerah, pimpinan dan Komisi II DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga tokoh masyarakat dan aparatur desa. Selain itu, kehadiran aktif para camat, serta sinergi Forkopimka—yang terdiri dari unsur Polsek dan Koramil—dalam pendampingan di lapangan, turut memperkuat keberhasilan program ini.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

“Semangat gotong royong sangat terasa dalam pelaksanaan Musdesus. Para kepala desa, BPD, dan masyarakat menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi desa,” imbuhnya.

Setelah tahapan Musdesus tuntas, Pemkab Probolinggo akan berfokus pada penguatan kelembagaan koperasi. DKUPP telah merancang program pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) untuk para pengurus, pengawas, dan pengelola unit usaha koperasi desa, termasuk pendampingan teknis bagi Kasi Ekonomi dan Pembangunan di tingkat kecamatan.

“Kami menekankan bahwa proses tidak berhenti pada pembentukan koperasi. Justru, tantangan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia dan manajemen kelembagaan agar koperasi dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mampu menggali, mengembangkan, dan memaksimalkan potensi unggulan desa. Pendekatan ini diyakini mampu meningkatkan indikator kesejahteraan masyarakat, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta indeks kesehatan dan sosial-ekonomi lainnya.

Baca Juga :  Penangkapan Pelaku Pembunuhan Mutilasi Uswatun Khasanah ternyata dilakukan di Tengah Jalan di Wilayah Madiun

“Kami ingin setiap koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tapi juga agen transformasi sosial. Harapannya, ke depan tidak hanya sekadar one village one product, namun lebih jauh dari itu—dengan strategi inovatif dan pemanfaatan potensi lokal yang optimal,” jelasnya.

Dalam jangka menengah, koperasi diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta menjadi wahana distribusi dan pemasaran produk-produk lokal. Setiap unit usaha koperasi akan diarahkan sesuai karakteristik wilayah dan keunggulan komparatif masing-masing.

Taufik juga menekankan bahwa keberhasilan percepatan Musdesus membuka peluang integrasi koperasi dengan sektor-sektor strategis lainnya, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata desa. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, melainkan juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas.

“Ini bukan sekadar program administratif, tetapi gerakan kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus mengawal program ini hingga benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya

 KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar

Selanjutnya

 Pemkab Ponorogo Dukung Penegakan Hukum Usai Penggeledahan Kantor Dukcapil oleh Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman