Pemkab Tuban Larang PKL Berjualan di Kawasan Alun-Alun untuk Optimasi Penataan Kota
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 3 Januari 2025 19:32 WIB; ?>

Alun-alun Tuban bersih dari PKL
Tuban, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan yang melarang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Tuban. Kebijakan ini mencakup area Jalan Veteran, Jalan RM. Soeryo, Jalan Kartini, dan Jalan Sunan Bonang.
Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban pada 30 Desember 2024, dengan tanda tangan Kepala Diskopumdag, Agus Wijaya. Larangan ini bertujuan mewujudkan tata kota yang lebih bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan PKL, khususnya Pasal 27 Ayat 1 Huruf a, yang menyatakan bahwa PKL dilarang melakukan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.
Surat pemberitahuan tersebut memuat empat poin utama:
1. PKL Wajib Mematuhi Peraturan
PKL di kawasan Alun-Alun Tuban diminta mematuhi ketentuan larangan berjualan sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018.
2. Penghentian Aktivitas Usaha
Seluruh PKL di kawasan alun-alun diminta menghentikan kegiatan usahanya di area yang disebutkan, terhitung sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan ke-3.
3. Penertiban bagi Pelanggar
Jika larangan ini tidak diindahkan, Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL akan melakukan tindakan penertiban di lokasi tersebut.
4. Relokasi Lokasi Berjualan
PKL di kawasan alun-alun akan direlokasi ke lokasi baru, yaitu di kawasan Pasar Sore dan Jalan Yos Sudarso.
Dalam keterangannya, Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa larangan ini telah diberlakukan sejak 31 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami menginginkan keindahan kota yang bersih dan nyaman. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil agar kawasan Alun-Alun Tuban tidak hanya menjadi ikon kota, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” ujar Agus Wijaya, Jumat (3/1).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program penataan kota yang lebih terorganisir. Selain itu, dengan adanya relokasi, para PKL dapat tetap menjalankan kegiatan ekonomi mereka di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Tuban.
Langkah Pemkab Tuban ini menandai komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan estetika tata ruang kota. Sementara itu, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan keberhasilannya dalam menciptakan tata kelola kota yang lebih optimal.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment