Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Pemkab Tuban Larang PKL Berjualan di Kawasan Alun-Alun untuk Optimasi Penataan Kota

Pemkab Tuban Larang PKL Berjualan di Kawasan Alun-Alun untuk Optimasi Penataan Kota

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 3 Januari 2025 19:32 WIB

Tuban, Moralita.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan yang melarang aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Tuban. Kebijakan ini mencakup area Jalan Veteran, Jalan RM. Soeryo, Jalan Kartini, dan Jalan Sunan Bonang.

Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban pada 30 Desember 2024, dengan tanda tangan Kepala Diskopumdag, Agus Wijaya. Larangan ini bertujuan mewujudkan tata kota yang lebih bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat.

Larangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan PKL, khususnya Pasal 27 Ayat 1 Huruf a, yang menyatakan bahwa PKL dilarang melakukan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.

Baca Juga :  Ada LSM yang Melaporkannya, Kepala Desa Baureno Mojokerto Berikan Penjelasan

Surat pemberitahuan tersebut memuat empat poin utama:

1. PKL Wajib Mematuhi Peraturan

PKL di kawasan Alun-Alun Tuban diminta mematuhi ketentuan larangan berjualan sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018.

2. Penghentian Aktivitas Usaha

Seluruh PKL di kawasan alun-alun diminta menghentikan kegiatan usahanya di area yang disebutkan, terhitung sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan ke-3.

3. Penertiban bagi Pelanggar

Jika larangan ini tidak diindahkan, Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL akan melakukan tindakan penertiban di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Kunjungi Sidoarjo Tinjau Transformasi Digital Daerah

4. Relokasi Lokasi Berjualan

PKL di kawasan alun-alun akan direlokasi ke lokasi baru, yaitu di kawasan Pasar Sore dan Jalan Yos Sudarso.

Dalam keterangannya, Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa larangan ini telah diberlakukan sejak 31 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami menginginkan keindahan kota yang bersih dan nyaman. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil agar kawasan Alun-Alun Tuban tidak hanya menjadi ikon kota, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” ujar Agus Wijaya, Jumat (3/1).

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Keluarkan Surat Edaran Penundaan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program penataan kota yang lebih terorganisir. Selain itu, dengan adanya relokasi, para PKL dapat tetap menjalankan kegiatan ekonomi mereka di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab Tuban.

Langkah Pemkab Tuban ini menandai komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan estetika tata ruang kota. Sementara itu, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan keberhasilannya dalam menciptakan tata kelola kota yang lebih optimal.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less