Pemprov DKI Matangkan Pergub Sekolah Swasta Gratis, Uji Coba Dilakukan di 40 Sekolah
Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 15 Juli 2025 13:09 WIB; ?>

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Jakarta, Moralita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan program sekolah swasta gratis. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa penyusunan beleid tersebut menjadi prioritas mengingat fungsinya yang krusial sebagai payung hukum pelaksanaan program tersebut di Ibu Kota.
“Pergubnya sedang kami siapkan. Program sekolah swasta gratis ini memerlukan dasar hukum yang jelas agar implementasinya terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus memahami titik awal pelaksanaannya,” ujar Rano saat ditemui di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Rano menjelaskan, saat ini program tersebut masih dalam tahap uji coba dan telah diterapkan di 40 sekolah swasta yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Tujuan uji coba ini adalah untuk melihat efektivitas pelaksanaan serta kesiapan infrastruktur dan sistem administrasi sekolah-sekolah yang terlibat.
“Memang saat ini masih tahap piloting. Kita mulai dari 40 sekolah swasta sebagai percontohan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rano menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terkait program ini ke sejumlah pihak, termasuk legislatif dan kementerian teknis. DPRD DKI Jakarta telah menyetujui program ini dalam tahap harmonisasi, sedangkan koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
“Sosialisasi sudah berjalan. Kami berkomunikasi aktif dengan DPRD, Kemendagri, serta Kemendikti karena implementasi program ini tidak bisa hanya mengandalkan kewenangan Pemprov. Pemerintah pusat juga harus terlibat dan mengetahui rencana ini,” tutur Rano.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memulai pelaksanaan uji coba program sekolah swasta gratis sejak Senin, 14 Juli 2025. Sekretaris Dinas Pendidikan DKI, Taga Radja Gah, menyampaikan bahwa sebanyak 4.932 siswa baru telah mengikuti program ini pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Sebanyak 40 sekolah swasta sudah memulai uji coba program ini. Mekanismenya sama seperti sekolah reguler—proses pendaftaran berjalan seperti biasa,” ujar Taga saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Meski hingga kini Pergub sebagai dasar hukum belum resmi diterbitkan, Taga menegaskan bahwa pelaksanaan uji coba tetap dilakukan guna menghindari keterlambatan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Menurutnya, hal tersebut telah disepakati bersama pihak sekolah melalui musyawarah.
“Kalau harus menunggu Pergub rampung, maka siswa tidak bisa langsung mulai sekolah. Itu tentu akan merugikan anak-anak. Karena itu, kita ambil langkah musyawarah dengan pihak sekolah agar uji coba bisa dimulai lebih dahulu,” tegasnya.
Program sekolah swasta gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas akses pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi ekonomi, serta mendukung penyediaan layanan pendidikan alternatif selain sekolah negeri.
Artikel terkait:
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan 267 Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk Atasi Kemiskinan Struktural dan Perkuat Ekonomi Warga
- DPRD DKI Desak BUMD dan Perusahaan Patungan Unggah Laporan Tahunan Secara Terbuka
- DPRD Dorong Pemprov DKI Capai Target Pajak Daerah Rp48 Triliun pada 2025
- Gubernur Pramono Anung Instruksikan Tindak Lanjut Temuan KPK Soal Keterlambatan Proyek SD di Jakarta
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar