Beranda News Pencairan Dana Desa Tersendat, Menkeu Purbaya Akui Ada Penahanan untuk Koperasi Merah Putih, Apdesi Ancam Penolakan Total PMK 81/2025
News

Pencairan Dana Desa Tersendat, Menkeu Purbaya Akui Ada Penahanan untuk Koperasi Merah Putih, Apdesi Ancam Penolakan Total PMK 81/2025

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Jakarta, Moralita.com – Ketegangan baru dalam tata kelola fiskal desa mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pencairan dana desa di sejumlah daerah mengalami hambatan. Menurutnya, keterlambatan tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan penggunaan sebagian dana desa untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Ada sebagian yang ditahan, beberapa triliun, karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih,”
ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Meski menyebut adanya dana desa yang ditahan, Purbaya tidak merinci jumlah pasti dana yang kini tertunda pencairannya.

Menariknya, Purbaya menegaskan bahwa persoalan ini bukan ranah Kementerian Keuangan. Ia menyebut bahwa keputusan mengenai mekanisme penyaluran dana desa terkait pembentukan KDMP berada pada kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Purbaya menempatkan Kemenkeu hanya sebagai eksekutor penyaluran dana sesuai regulasi.

Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan adanya potensi disharmoni antar-kementerian, terutama ketika implementasi teknis justru menimbulkan gangguan besar pada arus fiskal desa.

Kisruh makin memanas setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur ulang persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, berlaku sejak 25 November 2025.

Regulasi ini menambahkan syarat baru bagi pencairan Dana Desa Tahap II, yaitu:

Baca Juga :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Sebut Pinjaman Modal Koperasi Desa Merah Putih Bisa Cair Pekan Depan

1. Akta pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih, atau

2. Bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi kepada notaris, serta

3. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan KDMP.

Bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka dana desa tahap II tidak dapat disalurkan.

Secara substantif, ketentuan ini mengubah lanskap perencanaan dan penganggaran desa yang sebelumnya disandarkan pada musyawarah desa, prinsip operasional UU Desa sejak 2014.

Sementara itu, Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menegaskan bahwa sejak September 2025, dana desa tahap II belum kunjung cair. Ia menyebut kondisi ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa, karena kebutuhan pembangunan tahunan telah dirumuskan melalui mekanisme musyawarah desa.

“Pemerintah desa harus mengubah arah belanja desa yang sebelumnya sudah disepakati. Ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,”
ujar Surta.

Meski demikian, Surta menegaskan bahwa penolakan tersebut bukanlah penolakan terhadap program Koperasi Merah Putih. Pemerintah desa, katanya, mendukung program tersebut, tetapi menekankan bahwa pembentukan koperasi tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat, dan tidak semua desa memiliki lahan untuk mendirikan bangunan koperasi sebagaimana diatur dalam desain awal.

Baca Juga :  Zulhas Tegaskan Dana Desa Bukan Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Skema Pinjaman Berbasis Barang

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa kebijakan baru ini tidak realistis dan tidak selaras dengan keragaman kapasitas desa di lapangan.

Menanggapi penolakan Apdesi, Purbaya memberikan respons yang dinilai sejumlah pihak sebagai sinis dan konfrontatif.

“Biar saja dia menolak. Emang boleh nolak?”
kata Purbaya.

Pernyataan ini mempertegas jurang komunikasi antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan di tingkat desa. Secara administratif, desa wajib melaksanakan regulasi teknis. Namun secara politis, desa kini menjadi kelompok tekanan terbesar dalam kebijakan fiskal berbasis komunitas.

Sinkronisasi antar-kementerian menjadi isu krusial. PMK 81/2025 memaksa desa memenuhi persyaratan administratif dalam waktu yang sangat singkat, padahal proses pendirian koperasi memerlukan Musyawarah Desa, membutuhkan modal sosial dan kelembagaan, memerlukan ketersediaan lahan, dan harus melalui notaris serta verifikasi berjenjang.

Baca Juga :  Pembongkaran Atribut Koperasi Merah Putih di Tuban, Manajemen Ponpes Sunan Drajat Putus Kontrak

Sementara itu, operasional pemerintah desa bergantung pada Dana Desa yang menjadi sumber anggaran terbesar untuk pembangunan infrastruktur kecil, layanan dasar ibu-anak, program padat karya, gaji perangkat desa honorer tertentu, serta pelayanan administratif dasar.

Keterlambatan dana desa berpotensi menciptakan kemandekan pembangunan dan memicu ketegangan sosial antara pemerintah desa dan warga.

Pernyataan Menkeu Purbaya, penolakan Apdesi, dan mekanisme baru dalam PMK 81/2025 menunjukkan bahwa kebijakan Dana Desa memasuki fase ketidakharmonisan struktural yang belum pernah terjadi sejak Dana Desa bergulir pada 2015.

Untuk pertama kalinya pencairan dana desa dihubungkan langsung dengan pendirian entitas bisnis tertentu (KDMP), persyaratan administratif meningkat drastis, desa dipaksa menyesuaikan arah anggaran di tengah tahun berjalan, dan komunikasi antara pemerintah pusat dan desa tampak mengalami ketegangan serius.

Krisis ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Prabowo Gibran dalam menjaga stabilitas desa sebagai garda terdepan dalam peningkatan ekonomi nasional.

Sebelumnya

Kurang 30 Hari Sebelum Tutup APBD 2025 Cuma 59 Persen, Serapan Anggaran Belanja Barjas Pemkot Mojokerto Sangat Rendah

Selanjutnya

KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan PKPU 3/2025, Aturan Baru PAW DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman