Daerah

Pencairan Tabungan KSPPS Madani Dinilai Tak Transparan, Anggota dan ARPT Ancam Gelar Aksi

Aksi demi nasabah Madani le DPRD Trenggalek.

 Trenggalek, Moralita.com — Proses pencairan tabungan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani kembali memicu gelombang protes dari para anggotanya. Pada Rabu, 18 Juni 2025, sebanyak 35 anggota menerima pencairan dana sebesar Rp500 ribu per orang, namun sebagian besar anggota lainnya merasa kecewa karena tidak tercantum dalam daftar penerima.

Ketimpangan dalam proses pencairan ini mendapat sorotan tajam dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) yang menilai distribusi dana tidak adil, tidak proporsional, dan minim transparansi.

Koordinator ARPT, Mustagfirin, menyatakan bahwa realisasi pencairan yang dilakukan oleh koperasi jauh dari target rasional berdasarkan data resmi. Ia merujuk pada hasil rapat bersama di DPRD Trenggalek, yang mengungkap bahwa total dana simpanan milik anggota KSPPS Madani diperkirakan mencapai Rp33 hingga Rp36 miliar.

Baca Juga :  Driver Ojol Ancam Aksi Massal Jika Pemerintah Tak Tegas Terapkan Batas Potongan Aplikasi

“Untuk memenuhi tenggat waktu pencairan hingga 12 September 2025, koperasi seharusnya mencairkan setidaknya Rp400 juta per hari. Namun kenyataannya, seperti hari ini, hanya Rp20 juta yang dibagikan. Jika dibiarkan, penyelesaian baru akan tercapai dalam kurun waktu lima tahun,” tegas Mustagfirin, Rabu (18/6).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama anggota akan menggelar aksi lanjutan dengan tuntutan yang lebih tegas, yaitu percepatan pencairan dana sesuai dengan rasio dan batas waktu yang telah disepakati.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap” di DPRD Jatim Berakhir Ricuh

Kekecewaan juga datang dari anggota yang tidak memperoleh pencairan pada hari itu. Mereka menilai sistem distribusi dana koperasi tidak transparan, karena daftar penerima tidak diumumkan secara terbuka. Akibatnya, banyak anggota yang datang ke kantor koperasi setiap hari tanpa kejelasan informasi.

Alia Farida, anggota asal Desa Tasikmadu, yang menyimpan dana sebesar Rp7 juta di koperasi, mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya merasa sangat dirugikan. Kalau memang sudah ada daftar penerima, seharusnya diumumkan secara terbuka. Tempel saja di papan pengumuman depan agar kami tidak perlu datang terus-menerus tanpa kepastian,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Trenggalek Gandeng Green Blue Corporation Korsel untuk Pemetaan dan Pengukuran Kualitas Udara

Situasi di kantor KSPPS Madani sempat memanas ketika beberapa anggota yang tidak memperoleh pencairan mempertanyakan proses kepada petugas. Ketegangan terjadi dalam bentuk perdebatan antara anggota dan staf koperasi. Meskipun terjadi adu mulut, suasana secara umum tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi kericuhan.

ARPT menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses pencairan dana hingga seluruh hak anggota terpenuhi secara adil dan proporsional.

Sebelumnya

PT Eratex Djaja Digugat PKPU Senilai Rp1,49 Triliun, Manajemen Sebut Gugatan Tidak Berdasar

Selanjutnya

Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Rp45 Miliar

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp