Rabu, 23 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Penegakan Hukum terhadap Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan

Penegakan Hukum terhadap Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 26 Mei 2025 10:38 WIB

Tanggeranng Selatan, Moralita.com — Kasus dugaan pendudukan dan pemanfaatan lahan milik negara oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, kini memasuki tahap penegakan hukum. Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan 17 orang dalam kasus ini, termasuk 11 anggota GRIB Jaya. Di antara yang ditangkap, salah satunya adalah Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial Y

Lahan seluas kurang lebih 12 hektare yang berada di bawah kepemilikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tersebut, diduga telah dikuasai secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya dan digunakan untuk berbagai aktivitas komersial, seperti pasar malam dan kontes burung kicau.

Awal Mula Kasus

Permasalahan ini mencuat setelah BMKG melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset negara berupa tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, yang telah diduduki dan dimanfaatkan tanpa hak oleh GRIB Jaya.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tembusan surat kepada berbagai instansi terkait, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Baca Juga :  Mendagri: Presiden Prabowo Usulkan 20 Februari 2025 sebagai Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa

Respons Pemerintah dan Parlemen

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik setelah viral di media sosial. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban terhadap ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani bahkan meminta agar ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme segera dibubarkan. “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Pemerintah harus menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dari pihak eksekutif, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas aksi-aksi premanisme yang berkedok ormas.

Tindakan Kepolisian

Polda Metro Jaya memasang plang bertuliskan “sedang dalam penyelidikan” di lokasi untuk menegaskan status hukum lahan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap laporan BMKG.

Baca Juga :  Polemik 3 Kepala Dusun di Wotanmas Jedong, Kades: Wewenang ada di Bupati Mojokerto, Pengangkatan Terganjal Regulasi Usia

Dalam penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, lurah setempat, dan pihak-pihak lain yang terkait. Selain itu, posko GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG juga telah dibongkar menggunakan alat berat.

Pemanfaatan Komersial dan Dugaan Pemerasan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa GRIB Jaya diduga memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan komersial tanpa izin, termasuk menyewakan lahan kepada pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban. Salah satu pedagang, Ina Wahyuningsih, mengaku menyetor uang hingga Rp22 juta untuk bisa berdagang di lokasi tersebut. Pedagang lainnya, Darmaji, membayar Rp3,5 juta per bulan.

Dana sewa itu disetorkan ke rekening Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial Y, yang kini telah ditahan. Kedua pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka sewa merupakan aset negara milik BMKG.

Sertifikat Hak Pakai dan Kepemilikan Sah BMKG

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan yang dikuasai GRIB Jaya memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG. Tidak ada catatan konflik atau sengketa atas lahan tersebut. Sertifikat itu tercatat dalam SHP No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000.

Baca Juga :  Hadir di Mojokerto, Gubernur Khofifah Bicara Percepatan Program Nasional: Sekolah Rakyat, RDTR, Koperasi Desa, dan Trans Jatim Koridor 6

BMKG sebelumnya telah merencanakan pembangunan gedung arsip di atas lahan tersebut. Namun proyek tersebut sempat dihentikan secara paksa oleh massa GRIB Jaya yang mengklaim sebagai ahli waris. Pihak ormas bahkan disebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar agar proyek dapat dilanjutkan.

Langkah Lanjutan

BMKG akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas. Pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum dan upaya pendudukan aset negara oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menertibkan ormas-ormas yang menyalahgunakan legalitas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, serta memastikan kepastian hukum atas aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less