News

Penerima BSU 2025 Diimbau Segera Perbarui Data Rekening di Aplikasi JMO, Ini Prosedur dan Estimasi Waktu Pencairan

Ilustrasi user interface JMO.

Jakarta, Moralita.com – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk intervensi fiskal untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional dan global. Bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni–Juli 2025) ini disalurkan kepada pekerja formal non-ASN dan sektor informal yang memenuhi syarat, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Salah satu syarat penting agar BSU dapat diterima adalah keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta keakuratan data pribadi, khususnya nomor rekening bank penerima. Peserta yang mengalami perubahan nomor rekening diwajibkan untuk segera melakukan pembaruan data guna menjamin kelancaran proses pencairan bantuan.

Mengapa Pembaruan Data Rekening BSU Penting?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa akurasi data rekening menjadi komponen krusial dalam proses distribusi BSU.

“Jika nomor rekening peserta tidak sesuai atau tidak aktif, maka penyaluran dana akan gagal. Oleh karena itu, peserta harus memastikan bahwa datanya telah diperbarui, terutama jika ada perubahan rekening,” ujarnya.

Pembaruan data dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang menjadi kanal utama untuk verifikasi dan validasi data program BSU.

Cara Memperbarui Rekening BSU 2025 Melalui Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah memperbarui data rekening penerima BSU menggunakan aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Masuk ke menu “Profil Saya” atau pilih “Pengkinian Data”.
  4. Ikuti petunjuk pembaruan dengan mengisi data pribadi, termasuk:
    • Nomor rekening terbaru
    • Nama pemilik rekening
    • Nomor ponsel aktif
    • Alamat email yang valid
  5. Pastikan seluruh data telah dimasukkan dengan benar dan lengkap, kemudian simpan pembaruan.

Selain melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat memantau status kelayakan penerimaan BSU melalui situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Estimasi Waktu Pencairan BSU Setelah Update Rekening

Pencairan BSU tahun 2025 telah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Bagi peserta yang telah memperbarui data rekening dengan benar, estimasi waktu pencairan berkisar antara 3 hingga 5 hari kerja setelah data tervalidasi.

BSU tahun ini disalurkan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp300.000 per bulan, dengan total bantuan sebesar Rp600.000. Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Imbauan kepada Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU untuk segera memastikan keakuratan datanya, terutama informasi rekening bank, agar proses distribusi tidak mengalami kendala.

Program BSU 2025 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan konsumsi rumah tangga dan mendukung stabilitas sosial-ekonomi nasional, sebagaimana pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19.

Sebelumnya

Industri Asuransi Umum Alami Kontraksi di Triwulan I-2025, AAUI Soroti Dampak Ekonomi Global dan Penyesuaian Metode Cadangan

Selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Digital, Ini Panduan Lengkap Penggunaan Aplikasi SIPP bagi Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp