Beranda Politik Pengamat: DPR Wajib Respons Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Sesuai Mandat Konstitusi
Politik

Pengamat: DPR Wajib Respons Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Sesuai Mandat Konstitusi

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, Moralita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan tanggapan resmi terhadap surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada tiga lembaga tinggi negara, yakni DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Pengamat politik dari Universitas Nasional, Andi Yusran, menilai bahwa DPR tidak boleh bersikap pasif terhadap permintaan yang secara formal telah diterima lembaga legislatif. Menurutnya, langkah minimal yang dapat dilakukan DPR adalah memproses surat tersebut melalui mekanisme kajian dan evaluasi sesuai koridor hukum tata negara.

Baca Juga :  MKD DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

“DPR sejatinya memiliki kewajiban untuk merespons usulan pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI. Soal apakah usulan itu akan diterima dan ditindaklanjuti, atau sebaliknya dihentikan karena tidak memenuhi unsur konstitusional, itu merupakan ranah pengambilan keputusan selanjutnya. Namun secara prinsip, surat itu layak ditanggapi secara resmi,” ujar Andi Yusran kepada media, Kamis (26/6).

Andi menambahkan bahwa keterlambatan atau ketiadaan respons dari DPR dapat menimbulkan preseden buruk bagi praktik demokrasi dan akuntabilitas kelembagaan, terlebih mengingat DPR sebelumnya sempat menyatakan bahwa surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, DPR Dorong Reformasi Menyeluruh Peradilan

“DPR telah menyatakan bahwa surat dari Forum Purnawirawan akan dibacakan dalam forum resmi, namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda tindak lanjut. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Yusran menilai bahwa sikap pasif DPR dalam menanggapi usulan tersebut bisa menjadi indikasi kuatnya pengaruh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di berbagai lembaga negara, termasuk parlemen. Hal ini dinilai relevan karena Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

“Ketiadaan reaksi dari DPR sejauh ini mengindikasikan bahwa pengaruh Presiden Jokowi masih sangat kuat, tidak hanya di lingkungan eksekutif, tetapi juga di Senayan. Ini menjadi catatan tersendiri dalam dinamika ketatanegaraan kita,” tegasnya.

Forum Purnawirawan TNI sendiri mengajukan usulan pemakzulan atas dasar dugaan pelanggaran etik dan prinsip-prinsip demokrasi yang dilakukan oleh Gibran, khususnya terkait proses pencalonannya dalam Pemilu 2024 yang sempat menuai kontroversi publik.

Baca Juga :  Kunjungan Wapres Gibran di Blitar Diwarnai Aksi Protes, 2 Mahasiswa Diamankan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPR RI terkait kapan surat usulan tersebut akan dibacakan maupun diproses dalam agenda legislatif berikutnya.

Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi dan Kenaikan Produksi Minyak Blok Cepu

Selanjutnya

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di BRI, Eks Wakil Dirut Diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman