Penjual Bakso di Bangkalan Ditangkap saat Edarkan Sabu Lewat Gerobak Jualannya
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 29 Juli 2025 14:41 WIB; ?>

Pengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus yang tak biasa: melalui gerobak bakso keliling di Bangkalan.
Bangkalan, Moralita.com – Seorang pria berinisial J (37), warga Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus yang tak biasa: melalui gerobak bakso keliling miliknya.
Penangkapan berlangsung saat pelaku tengah berjualan bakso di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan, Bangkalan. Dalam operasi penyamaran, polisi berpura-pura menjadi pembeli bakso sebelum mengamankan pelaku di lokasi.
“Kami menangkap pelaku saat sedang berjualan. Dari hasil penggeledahan di gerobak baksonya, ditemukan satu klip sabu seberat 0,60 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu set alat hisap (bong) lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,96 gram bruto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Selasa (29/7).
Menurut Kiswoyo, pelaku tinggal di sebuah indekos di wilayah Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Ia menjalankan aktivitasnya sehari-hari sebagai penjual bakso keliling di wilayah perkotaan Bangkalan. Namun, di balik profesi tersebut, J ternyata juga menjajakan sabu kepada para pelanggan yang dikenalnya.
“Modusnya cukup unik. Ia menjual sabu kepada pelanggan sembari berjualan bakso. Bahkan pelaku menyediakan alat hisap sabu langsung di gerobaknya, untuk digunakan oleh pelanggan yang ingin mengonsumsi di tempat,” kata Kiswoyo.
Beberapa pelanggan diketahui membeli sabu dan menggunakannya langsung di dekat gerobak, sementara yang lain hanya membeli untuk dibawa pulang. Aktivitas ini berlangsung hingga akhirnya terendus oleh pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Semua barang bukti telah kami amankan dan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam gerobak bakso milik pelaku,” tegas Kiswoyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment