Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Pensiunan ASN Pacet Bantah Tuduhan Penyerahan Rp70 Juta dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto

Pensiunan ASN Pacet Bantah Tuduhan Penyerahan Rp70 Juta dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 28 Februari 2025 11:53 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Muslik, pensiunan ASN Kecamatan Pacet, membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp70 juta kepada Abdulah Harahap alias Asrul (43) untuk memuluskan proses mutasi jabatan seorang guru bernama Susana di Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Tuduhan tersebut muncul melalui pengakuan Rizky Fauzi Setyawan Putra (34), salah satu dari empat terduga pelaku kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Rizky, yang berperan sebagai sopir pribadi Asrul, mengklaim bahwa Muslik menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk ‘uang pelicin’ agar Susana, seorang guru di wilayah Pacet, dapat memperoleh jabatan struktural di kantor kecamatan.

Namun, dalam keterangannya, Muslik menepis keras tuduhan tersebut dan memberikan kronologi yang berbeda. Ia mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Asrul terjadi di Rumah Makan QRun, Pacet, pada awal Januari 2025.

Baca Juga :  Cerita Pelaku Ungkap Modus Licik Asrul dalam Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Kantongi DP 70 Juta untuk Jabatan Camat

Dalam pertemuan itu, Asrul meminta dirinya mengganti uang Rp70 juta yang diklaim telah diberikan kepada Kepala Desa (Kades) Kembangbelor, Mukhtar Efendi sebagai jaminan rekomendasi jabatan.

“Asrul mengatakan sudah menalangi uang Rp70 juta dan meminta saya menggantinya, tetapi saya menolak. Ia bahkan menyuruh saya mencari ‘pasien’ lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS atau mendapatkan promosi jabatan,” jelas Muslik dikediamannya pada Jumat (28/2).

Muslik menyatakan bahwa dirinya tidak mudah percaya dan meminta dipertemukan langsung dengan Kades Kembangbelor untuk mengklarifikasi kebenaran klaim tersebut. Hingga kini, ia menegaskan belum pernah menyerahkan uang atau membantu proses mutasi jabatan siapa pun kepada Asrul.

“Saya curiga sejak awal karena Asrul bukan warga Mojokerto, dan saya tidak pernah mengenalnya sebelumnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muslik menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Asrul berawal dari dikenalkan oleh Kasmir, pensiunan ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, yang juga ikut diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Korem 082/CPYJ Mojokerto pada Rabu (26/2).

Baca Juga :  Kyai Asep dan Waketum DPP Gerindra Gus Irfan Yusuf Tinjau Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mojokerto

Menurut Muslik, Kasmir dikenal aktif menyebarkan informasi bahwa pengangkatan sebagai ASN atau promosi jabatan dapat “dipermudah” melalui jalur tertentu dengan membayar sejumlah uang dan menhklaim dirinya adalah orang terdekat KH. Asep Saifuddin Chalim.

“Kasmir-lah yang memperkenalkan saya kepada Asrul. Dari awal, saya sudah merasa ada kejanggalan karena Asrul mengaku sebagai orang dekat KH. Asep Saifuddin Chalim. Ia sering bercerita tentang kedekatannya dengan Pak Kyai Asep, bahkan mengaku pernah sholat di rumah Pak Kyai Asep. Tapi, tidak pernah sekalipun ia menunjukkan bukti konkret seperti foto atau video,” ungkap Muslik.

Menurut Muslik, pada awalnya terduga pelaku Asrul ini meyakinkan dirinya dengan misi yang dibawa adalah “dawuh” (perintah) dari KH. Asep Saifuddin Chalim untuk membantu masyarakat secara murni tanpa adanya praktik mahar. Namun, seiring waktu, motif sebenarnya mulai terungkap.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Anggota Penuh BRICS, Siap Berkontribusi Agenda Global

“Di awal, dia (Asrul) selalu menegaskan bahwa membawa misi amanah dari Pak Kyai Asep dan tanpa mahar apapun. Tetapi, di kemudian hari, ia justru meminta uang dengan alasan agar orang yang dibawa lebih tanggung jawab dalam jabatan barunya kelak,” tegas Muslik.

Kasus dugaan jual beli jabatan ini terus didalami oleh Polres Mojokerto Kota. Aparat penegak hukum berupaya mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema ini. Pemerintah Kabupaten Mojokerto pun didesak untuk memperketat pengawasan guna mencegah praktik-praktik yang mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less