Jakarta, Moralita.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 turun sebesar Rp 10 juta dibandingkan dengan usulan awal, menjadi Rp 55.593.201,- per jemaah.
Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1).
Hilman menjelaskan, penyesuaian biaya ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah komponen pendukung perjalanan haji, termasuk subsidi dari nilai manfaat yang diterima jemaah. “Komponen Bipih tahun 1446 Hijriah atau 2025 diusulkan sebesar Rp 55.593.201,- , mencakup berbagai layanan langsung yang diterima jemaah selama pelaksanaan ibadah haji,” ujar Hilman dalam rapat tersebut.
Rincian Biaya Haji 2025
Hilman juga merinci alokasi biaya perjalanan haji yang ditanggung langsung oleh jemaah. Komponen-komponen tersebut meliputi:
1. Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp 33.100.000,-
2. Akomodasi di Mekkah: Rp 14.775.478,-
3. Akomodasi di Madinah: Rp 4.517.720,-
4. Living Cost (biaya hidup selama di Arab Saudi): Rp 3.200.002,-
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan mencapai Rp 89.666.469,-. Dari jumlah tersebut, sekitar 68 persen atau Rp 55,5 juta menjadi beban jemaah, sementara sisanya sebesar Rp 34.073.267,- disubsidi melalui nilai manfaat dana haji.
Penurunan biaya ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag dan DPR dalam menyusun anggaran yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah. Menurut Hilman, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan layanan dengan memanfaatkan teknologi serta memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan pengalaman ibadah yang berkualitas kepada para jemaah, sekaligus memastikan penggunaan dana secara transparan dan bertanggung jawab,” tambah Hilman.
Dengan penyesuaian biaya ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan kepada jemaah yang telah menunggu antrean panjang untuk menunaikan ibadah haji. Hilman menegaskan, Kemenag akan terus memantau seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan, agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kepuasan jemaah dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah haji secara aman, nyaman, dan terjangkau.
Discussion about this post