Beranda News Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto 2022-2023, Kasi Pidsus Pastikan Perkara Masuk Persidangan, Tersangka Tinggal Tunggu Waktu
News

Penyidikan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto 2022-2023, Kasi Pidsus Pastikan Perkara Masuk Persidangan, Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra saat berikan keterangan dikantornya, Rabu (1/10).

Mojokerto, Moralita.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10 miliar terus berproses di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kasus yang menyeret tata kelola dana hibah sektor olahraga ini kini berada di fase akhir menegangkan. Untuk merampungkan pengusutan dugaan korupsi tersebut, Penyidik Kejaksaan memastikan akan menghadirkan saksi ahli sekaligus memastikan perkara ini bakal masuk ke ranah persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi. Hingga kini, tercatat lebih dari 30 orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan secara estafet. Di antara mereka, sebagian besar adalah pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020–2024.

“Dalam waktu dekat ini kita akan minta keterangan ahli dari pihak pakar Unair, baik terkait pengembangan unsur pidana dan kerugian keuangan negara” kata Rizky di kantornya, Rabu (1/10).

Baca Juga :  KPK Dalami Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2024

Secara hukum, kehadiran keterangan ahli dipandang esensial. Bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses penyidikan untuk mengurai fakta hukum di tengah benang kusut perkara ini.

Pendapat akademis dari pakar hukum pidana dan keuangan diperlukan penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum, memastikan bahwa unsur-unsur penghitungan kerugian negara dalam bakal tindak pidana korupsi benar-benar terpenuhi, sekaligus melengkapi alat bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Langkah ini juga menjadi pintu untuk menelusuri siapa aktor yang paling bertanggung jawab dalam pusaran perkara hibah KONI Kabupaten Mojokerto fahun 2022-2023. Dengan kata lain, keterangan ahli akan menjadi dasar sebelum penyidik menghitung sisi mana saja dampak kerugian negara untuk menetapkan tersangka.

Rizky menjelaskan, setelah pendapat ahli diperoleh, penyidik akan melangkah lebih jauh melakukan penghitungan kerugian negara. Proses ini akan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai otoritas yang berwenang melakukan audit internal.

Baca Juga :  Direktur Klaim BPR Majatama Mojokerto Sehat, Benarkah? Begini Analisa Praktisi!

Dari hasil audit tersebut, kejaksaan akan memperoleh landasan yuridis dan administratif yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Kami pastikan perkara ini akan naik persidangan nantinya,” tegas Rizki.

Menurutnya, apabila perkara dipastikan naik ke persidangan maka jelas tersangka alan ditetapkan terlebih dahulu setelah nenerapa proses tahap akhir ink dirampungkan.

“Ya pasti akan ditetapkan tersangkanya lebih dahulu sebelum naik persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, hasil kolaborasi antara Kejari Mojokerto dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto di tahap penyelidikan telah menemukan indikasi awal adanya penyelewengan anggaran.

Dugaan itu terutama terkait dengan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan rencana anggaran biaya (RAB) pada pemanfaatan anggaran hibah tahun 2022–2023 yang mencapai Rp10 miliar. Fakta ketidaksesuaian ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola hibah olahraga di Kabupaten Mojokerto.

Kasus hibah KONI Mojokerto tidak hanya berbicara soal hukum, melainkan juga soal akuntabilitas tata kelola hibah daerah. Dana Rp10 miliar yang semestinya diarahkan untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga, justru terseret dalam dugaan praktik yang jauh dari nilai sportivitas.

Bagi Korps Adhyaksa Kabupaten Mojokerto, perkara ini akan menjadi pembuktian penting bahwa penegakan hukum di level daerah tidak bisa dipandang sebelah mata. Setiap rupiah dana hibah adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, kepastian perkara ini masuk persidangan sekaligus menjadi sinyal bahwa proses hukum tidak akan berhenti di tengah jalan.

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana UMY : Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Mengoyak Rasa Keadilan Publik

Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini adalah hal yang dinanti publik. Dengan jumlah saksi yang sudah mencapai puluhan, ditambah rencana pemanggilan pakar ahli pidana dan keuangan dari Unair serta audit oleh APIP, penyidikan semakin mengerucut. Cepat atau lambat, babak baru dari perkara ini akan segera dibuka.

Sebelumnya

Basarnas Deteksi 15 Korban Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, 7 Responsif 8 Tak Lagi Beri Respon

Selanjutnya

Basarnas dan Ahli ITS Pastikan Runtuhnya Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Akibat Gagal Konstruksi Total

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman