Permohonan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu Dikabulkan, Komisi III DPR RI Jamin Kooperatif Jalani Proses Hukum
Medan, Moralita.com – Permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu yang diajukan melalui Komisi III DPR RI resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Keputusan tersebut menandai dinamika baru dalam proses hukum yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Permohonan penangguhan disampaikan langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, kepada pimpinan Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/3/2026). Dalam keterangannya, Hinca menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diterima dan disetujui oleh majelis hakim.
“Surat permohonan penangguhan penahanan telah saya serahkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan dan telah dikabulkan,” ujar Hinca.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang sebelumnya membahas perkara yang menjerat Amsal Sitepu dan memicu perhatian publik.
Dalam perspektif kelembagaan, keterlibatan Komisi III DPR RI menunjukkan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas tetap terjaga.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal Sitepu langsung keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca Panjaitan juga menyatakan kesiapannya untuk bertindak sebagai penjamin, sekaligus memastikan bahwa Amsal akan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Saya menjamin yang bersangkutan akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada besok Rabu (1/4/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Hinca memastikan bahwa Amsal Sitepu akan hadir dalam persidangan tersebut.
“Besok saya akan bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengarkan putusan,” tambahnya.
Dari sisi pendampingan hukum, penasihat hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, membenarkan bahwa proses administrasi penangguhan penahanan telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, seluruh proses administrasi telah rampung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan dapat dilakukan karena telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan, sesuai dengan mekanisme hukum yang mengatur tentang hak terdakwa untuk mengajukan penangguhan selama proses peradilan berlangsung.
Dalam kerangka hukum acara pidana, penangguhan penahanan merupakan instrumen yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk tidak ditahan dengan syarat tertentu, seperti adanya jaminan dari pihak ketiga, kewajiban melapor, serta komitmen untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Mekanisme ini mencerminkan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, yang menjadi fondasi dalam sistem peradilan pidana modern.
Sementara itu, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam masa cuti mudik dan menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan kepada pihak humas atau juru bicara lainnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak pengadilan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan interaksi antara lembaga legislatif dan proses peradilan. Dalam kajian hukum tata negara, situasi seperti ini sering dipahami sebagai bagian dari dinamika checks and balances, di mana lembaga negara menjalankan fungsi masing-masing dalam koridor konstitusi.





