Pimpinan MPR RI Kunjungi Mahkamah Agung: Dorong Penguatan Mediasi dan Konstruksi Hukum Berbasis HAM
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 12 Juli 2025 11:09 WIB; ?>

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melakukan kunjungan kehormatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (11/7).
Jakarta, Moralita.com – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) melakukan kunjungan kehormatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (11/7). Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi kelembagaan antara dua pilar penting negara dalam rangka memperkuat sinergi di bidang hukum dan konstitusi.
Delegasi MPR RI dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, didampingi oleh dua Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Mereka diterima oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., beserta jajaran pimpinan MA lainnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya usai pertemuan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menekankan pentingnya mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa hukum yang lebih humanis dan efisien. Menurutnya, jalur mediasi seharusnya lebih banyak dimanfaatkan dalam sistem hukum Indonesia, mengingat potensi besar untuk mengurangi beban perkara di tingkat pengadilan, khususnya di Mahkamah Agung.
“Jika mediasi didorong sebagai metode penyelesaian hukum yang utama, maka beban perkara di Mahkamah Agung, termasuk sengketa hukum lainnya, dapat berkurang secara signifikan,” ujar Muzani.
Ia menambahkan, upaya mediasi bukan hanya sesuai dengan semangat hukum nasional, tetapi juga memberikan ruang keadilan yang lebih inklusif bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain isu mediasi, Muzani juga menyoroti pentingnya membangun konstruksi hukum nasional yang berpihak secara tegas kepada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, hukum tidak boleh hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi harus menghadirkan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan proses hukum.
“Hukum harus senantiasa berpihak pada HAM agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, melainkan nyata dirasakan oleh mereka yang terlibat dalam sengketa hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MA Sunarto menyatakan bahwa seluruh regulasi hukum yang disusun oleh Mahkamah Agung memiliki tujuan fundamental untuk melindungi segenap rakyat Indonesia serta mendukung cita-cita negara hukum sebagaimana tertuang dalam konstitusi.
Namun, terkait implementasi teknis atas wacana mediasi dan hukum berbasis HAM, Sunarto menyebut hal tersebut berada di ranah kewenangan tim teknis dan para ahli di lingkungan MA.
“Untuk persoalan teknis, ada tim yang memang membidangi. Ada Ketua Kamar Pidana, Hakim Agung Pidana, dan Kepala Biro Hukum dan Humas. Mereka adalah para pakar di bidang hukum pidana,” jelas Sunarto.
Pertemuan antara pimpinan MPR RI dan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan dalam mendorong reformasi hukum yang lebih progresif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Kedua lembaga sepakat untuk terus menjalin komunikasi aktif dalam menyikapi berbagai tantangan hukum nasional, termasuk upaya menghadirkan keadilan substantif melalui mediasi dan penguatan jaminan HAM dalam sistem peradilan.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar