Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Pj. Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati Situbondo Sebagai Plt. Bupati Setelah KPK Tahan Karna Suwandi 

Pj. Gubernur Jatim Tunjuk Wakil Bupati Situbondo Sebagai Plt. Bupati Setelah KPK Tahan Karna Suwandi 

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 22 Januari 2025 16:46 WIB

Surabaya, Moralita.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menunjuk Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo.

Keputusan ini diambil menyusul penahanan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suwandi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk periode 2021-2024.

Adhy menegaskan bahwa kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Situbondo tidak boleh terganggu meski kepala daerahnya tersandung kasus hukum. Ia menekankan pentingnya pelayanan publik tetap berjalan normal demi kepentingan masyarakat.

“Hari ini saya telah menandatangani surat penunjukan Plt. Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, sebagai Plt. Bupati. Tugas ini akan dilaksanakan hingga masa jabatan berakhir atau sampai terpilihnya bupati baru, jika tidak ada gugatan,” ujar Adhy Karyono dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1).

Baca Juga :  MTI Sarankan Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Bahlil Lahadalia: Saya dulu Sopir Angkot Tak Perlu Diajari

 

Bupati Nonaktif Ditahan KPK

Penahanan Bupati Karna Suwandi dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1). Karna terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.49 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol.

Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EPJ), Kepala Bidang Binamarga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP) Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kepada Saudara Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati, penyidik memutuskan penahanan selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

 

Korupsi Dana PEN Pemkab Situbondo

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan KPK sejak 2024. Fokus penyidikan adalah penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024.

Menurut KPK, Karna Suwandi diduga menerima uang suap yang berkaitan dengan pengelolaan dana PEN dan proyek pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Situbondo. Selain itu, Eko Prionggo Jati diduga turut menerima aliran dana dari proyek tersebut.

KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam program yang seharusnya membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Sertifikat HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Jadi Jaminan Utang Bank

 

Pemerintah Provinsi Jatim Berkomitmen

Adhy Karyono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia juga memastikan bahwa kepemimpinan sementara di Situbondo akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat Situbondo tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami juga memastikan bahwa pemerintahan di Situbondo tetap berjalan efektif di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Nyai Khoirani,” tutup Adhy.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less