Plt Kepala Desa Umbuldamar Jadi Korban Pembacokan Warga, Pelaku Diamankan Polisi
Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 14 Agustus 2025 18:34 WIB; ?>

Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Maruwan, mengalami luka serius setelah dibacok oleh warganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Blitar, Moralita.com.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Maruwan, mengalami luka serius setelah dibacok oleh warganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis sabit. Insiden ini terjadi di sebuah lahan pertanian di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pembacokan berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku bernama Mulyoto (60), yang lahannya berbatasan langsung dengan kebun milik Maruwan.
“Kejadian bermula ketika korban membakar sampah dedaunan di kebun miliknya. Pelaku menegur karena khawatir api merambat dan merusak tanaman di lahannya. Teguran itu memicu adu mulut yang kemudian berujung aksi kekerasan,” jelas Momon, Kamis (14/8).
Pelaku diduga mendatangi korban sambil membawa sabit. Maruwan yang merasa terancam berusaha menghindar dengan berlari, namun tersandung dan terjatuh. Pada saat itulah, pelaku mengayunkan sabit ke arah korban. “Korban menangkis dengan tangan kanan, namun sabit mengenai bagian tersebut sehingga menyebabkan luka sayat sedalam kurang lebih dua sentimeter dan panjang 15 sentimeter,” terang Momon.
Usai melukai korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Maruwan kemudian pulang ke rumah dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Binangun. Tak butuh waktu lama, tim kepolisian berhasil mengamankan Mulyoto di rumahnya, masih di Dusun Kedawung, sekitar dua jam setelah kejadian.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu bilah sabit juga berhasil diamankan,” ungkap Momon.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan senjata tajam. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas Momon.
Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi pelaku, meskipun dugaan sementara dipicu oleh pertikaian terkait aktivitas pembakaran sampah di lahan yang berdekatan.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar