News

Polda Banten Tetapkan Perempuan MR sebagai Tersangka Kasus Love Scamming Digital, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

tersangka dalam kasus dugaan penipuan daring berbasis love scamming.

Serang, Moralita.com – Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang perempuan berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan daring berbasis love scamming.

Modus kejahatan yang dijalankan tersangka ialah menyamar sebagai seorang pilot untuk membangun hubungan emosional dan menipu korban hingga puluhan juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa MR, yang merupakan warga Kabupaten Lebak, berhasil memperdaya korbannya melalui platform media sosial.

“MR membuat akun palsu di Instagram dengan menggunakan identitas dan foto orang lain. Ia mengaku sebagai seorang pilot bernama Febrian demi membangun kepercayaan korban. Dari situ, ia kemudian menjalankan aksinya,” ujar Kombes Yudhis kepada wartawan, Rabu (18/6).

Baca Juga :  Komdigi Siapkan Regulasi Baru untuk Ciptakan Keseimbangan antara Media Konvensional dan Digital

Berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN yang dibuat oleh korban bernama Kani Dwi Haryani pada 13 Juni 2025, hubungan antara korban dan pelaku bermula sejak November 2024. Keduanya pertama kali berkenalan melalui akun Instagram palsu bernama @febrianalydrss_, yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp.

Setelah berhasil menjalin kedekatan emosional, pelaku mulai meminta bantuan keuangan kepada korban. Permintaan dana tersebut diklaim untuk keperluan administrasi kerja dan pelatihan sepupu pelaku.

“Pada 1 Maret 2025, pelaku meminta dana sebesar Rp13 juta untuk alasan administrasi kerja sepupunya. Kemudian, pada 27 April 2025, kembali meminta Rp35 juta untuk pelatihan kerja di maskapai Emirates. Total kerugian korban mencapai Rp48 juta, yang dikirimkan melalui dua kali transfer ke rekening atas nama Indri Sintia,” jelas Yudhis.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Raffi Ahmad Tidak Terlibat dalam Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis di Banten

Kecurigaan korban muncul saat ia mengirimkan bunga ke alamat pelaku di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Alamat yang diberikan ternyata tidak sesuai kenyataan. Setelah menelusuri lokasi, korban menemukan bahwa identitas pelaku adalah fiktif, yang kemudian mendorongnya untuk melapor ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang-barang tersebut meliputi satu unit iPhone 13, satu unit ponsel Vivo Y22 dalam kondisi rusak, satu buah flashdisk, dan satu kartu perdana Indosat.

“Barang bukti ini kami sita untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” tambah Yudhis.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Online

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik love scamming yang kerap menyasar individu melalui media sosial dengan menyalahgunakan identitas dan informasi palsu demi keuntungan pribadi.

Sebelumnya

Presiden Prabowo Pastikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Dimulai, Efektivitas dan Dampaknya Dipertanyakan

Selanjutnya

Presiden Prabowo Cabut PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya, Proses Privatisasi Dihentikan

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp