Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing
Mojokerto, Moralita.com – Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mojokerto, Wiwit Hariyono, secara resmi menyampaikan laporan hasil temuan investigatif dan analisis mendalam terhadap kinerja keuangan BPR Majatama Perseroda kepada DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu, (21/5).
Laporan ini menyertakan data-data penting yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prinsip kehati-hatian, penyimpangan tata kelola keuangan, hingga dugaan pelaporan fiktif dalam laporan keuangan tahun 2024.

Wiwit mengungkapkan bahwa dari hasil analisis terhadap laporan keuangan BPR Majatama yang telah disampaikan ke OJK dan dipublikasikan ke masyarakat, ditemukan ketidaksesuaian signifikan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perbankan dan administrasi korporasi.
“Ini disinyalir kejahatan tindak pidana korupsi sistemik dengan cara manipulasi penghapusan nilai aset yang dilakukan manajemen BPR Majatama dibawah komando Direktur dan pembiaran yang dilakukan Komisaris, karena BPR Majatama ini BUMD jadi ini uang masyarakat lho,” tuding Wiwit.
Penurunan Nilai Aset BPR Majatama
Data menunjukkan bahwa total aset BPR Majatama menurun drastis dari Rp 215,2 miliar (2023) menjadi Rp 162,09 miliar di akhir 2024. Artinya, terjadi penyusutan aset sebesar Rp 53,11 miliar (setara 24,6%).
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan, Versi OJK dan Publik Beda Drastis
Wiwit membeberkan perbedaan mencolok antara dua versi laporan keuangan:
Laporan Total Aset:
Ke OJK: Rp 162.091.152.351
Ke Publik: Rp 234.893.193.000
Selisih: Rp 72,8 miliar
Penyisihan Penghapusan Aset Produktif 2024:
Dilaporkan Ke OJK: Rp 0
Dilaporkan Ke Publik: Rp 1.196.380.000
“Kenapa kepada publik dicantumkan, tetapi kepada OJK disembunyikan? Ini bentuk manipulasi yang sangat berbahaya karena menyesatkan masyarakat, regulator dan stakeholder,” ujar Wiwit.
Ia menambahkan bahwa pelaporan berbeda ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 30 dan Pasal 49 terkait pelaporan palsu.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 2 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Rasio Keuangan yang Menyimpang dari Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Dalam laporan tersebut juga diungkapkan bahwa rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR Majatama berada pada angka ekstrem, yakni 176,52%. Ini menunjukkan bahwa total kredit yang disalurkan mencapai Rp 193,3 miliar sementara simpanan hanya Rp 109,53 miliar.
“Batas sehat LDR adalah maksimal 110% untuk BPR. Jika kredit yang disalurkan jauh melebihi simpanan, ini sangat berisiko menciptakan krisis likuiditas,” tegas Wiwit.
Kondisi Likuiditas Kontradiktif dan ‘Neraca Kosmetik’
Ironisnya, manajemen BPR Majatama justru mengajukan permohonan tambahan modal dari APBD Pemkab Mojokerto dalam RUPS 2024, padahal Cash Ratio yang dilaporkan adalah 18,89%—angka yang tergolong sehat.
“Kondisi ini kontradiktif. Cash Ratio tinggi tapi minta tambahan modal? Ini indikasi laporan keuangan dimanipulasi untuk terlihat sehat, padahal struktur keuangannya rapuh,” ujar Wiwit.
FKI-1 menilai bahwa BPR Majatama mengalami sindrom ‘Neraca Kosmetik‘ laporan keuangan tampak bagus di atas kertas, namun menyembunyikan berbagai laporan manipulasi didalamnya.
“Namanya memanipulasi laporan pasti terlihat ketidak konsistenan didalamnya, bisa saja ini diubah itu diubah dipoles tapi ada beberapa yang poin yang lupa ikut dipoles, ingat kejahatan itu pasti ada ketidak-sempurnaan,” tegasnya.
Rekomendasi FKI-1 kepada DPRD Kabupaten Mojokerto
1. Menunda penyertaan modal dan penggunaan BPR Majatama sebagai bank penyalur gaji ASN/PPPK/Honorer 2025, hingga dilakukan:
- Audit independen kembali terhadap kualitas aset
- Evaluasi menyeluruh terhadap neraca dan rasio likuiditas
- Review terhadap manajemen risiko
“Seharusnya juga harus ada audit kembali dari OJK Pusat terkait carut-marutnya BPR Majatama, agar semua terlihat jelas dan gamblang,” ungkapnya.
2. Mendorong DPRD untuk segera Memanggil direksi dan komisaris BPR Majatama untuk klarifikasi resmi.
“Hasil temuan kami manipulasi laporannya sistemik memang BPR Majatama ini, DPRD jangan mudah terpengaruh dengan award/penghargaan yang kemarin diterima BPR Majatama, itu semua bisa diatur!,” cetusnya
3. Mengawasi ketat implementasi prinsip GCG dan kehati-hatian, sesuai PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 21 Tahun 2024.
4. Melibatkan lembava auditor eksternal independen untuk mengevaluasi kembali kinerja dan akuntabilitas keuangan BPR Majatama.
“Maaf bukannya tidak percaya audit yang telah dilakukan tahun kemarin, tapi ini harus fair harus diaudit ulang oleh lembaga auditor lain yang independen agar masyarakat tahu,” jelasnya.
Wiwit menyatakan bahwa tujuan FKI-1 bukan untuk menjatuhkan BPR Majatama, tetapi untuk menyelamatkan aset dan masa depan BUMD milik masyarakat Mojokerto. “Kami tidak ingin ini menjadi bom waktu. Kami ingin BPR Majatama sehat, kuat, dan benar-benar menjadi penopang PAD,” tegasnya.

Respons DPRD: Potensi Dibentuknya Pansus
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dokumen-dokumen dan data yang telah diberikan oleh FKI-1 terkait polemik BPR Majatama.
“Kalau nanti saat hearing ditemukan indikasi kuat maladministrasi atau penyimpangan, tentu kita bisa pertimbangkan pembentukan Pansus DPRD. Semua harus dikaji dengan detail dan serius,” tegas Joko.
Komisi II juga memastikan akan menjadwalkan hearing dengan memanggil jajaran komisaris dan direksi BPR Majatama dan mengutamakan asas transparansi serta kepentingan publik.
Joko mengatakan bahkan apabila tidak ada waktu di Gedung DPRD bahkan disela-sela padatnya agenda kunjungan kerja Komisi II tetap akan dilakukan hearing dengan BPR Majatama meski diluar kota nantinya.
“DPRD berkomitmen untuk mendukung good and clean governance sebagaimana visi Pemkab Mojokerto. Polemik ini harus ditangani tuntas,” pungkasnya.






