Polemik Pemberhentian 3 Kepala Dusun di Desa Wotanmasjedong, PPDI Jatim Tuding Pemkab Kurang Cakap Memahami Regulasi
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 17 Februari 2025 15:51 WIB; ?>

Kantor Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, Moralita.com – Polemik pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kasun) di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menuai respon PPDI Jatim, polemik ini diduga dipicu oleh minimnya pendampingan dari pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Menurut Divisi Advokasi Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, Teguh Wahyudi, perangkat desa hanya dapat diberhentikan jika telah memasuki usia 60 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015.
Regulasi tersebut mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, yang ditetapkan pada 31 Desember 2015, serta diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017, yang menetapkan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.
“Seharusnya Pemerintah Desa Wotanmas Jedong melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi ketiga kepala dusun yang diberhentikan, sebagaimana amanat aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakkonsistenan dalam penerapan regulasi ini mengindikasikan kurang cakap dalam mendampingi memberikan pemahaman regulasi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto
“Jika regulasi sudah ada namun tidak diterapkan, ini menunjukkan lemahnya pendampingan dari pihak pemerintah daerah. Seharusnya ada pengawasan lebih ketat agar aturan bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Teguh juga menegaskan bahwa jika upaya penyelesaian di tingkat desa mengalami kebuntuan, maka tiga kasun yang diberhentikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Peraturan baru menggantikan aturan lama. Meskipun SK lama masih berlaku, secara logika administrasi seharusnya sudah diperbarui sesuai regulasi terkini,” paparnya.
Lebih lanjut, Memurut pemahaman Teguh bahwa perubahan aturan dari masa jabatan 15 tahun menjadi hingga usia 60 tahun hanya memerlukan pembaruan SK dan pengukuhan ulang, bukan proses seleksi ulang.
“Syarat pengangkatan pertama kali sebagai perangkat desa berbeda dengan syarat pengukuhan kembali. Jika SK lama sudah habis, maka cukup dilakukan pengangkatan kembali, bukan seleksi ulang dengan persyaratan baru,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto, berpendapat bahwa masa jabatan tiga kasun telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang karena mereka telah melewati batas usia 42 tahun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ketiga kasun yang diberhentikan adalah:
1. Sukim (47 tahun) – Kepala Dusun Jedong Kulon
2. Syamsul Ma’arif (46 tahun) – Kepala Dusun Jedong Wetan
3. Muhammad Solihin (44 tahun) – Kepala Dusun Watusari
Menurut Kades Anang, pemberhentian mereka berlandaskan SK yang diterbitkan pada 20 November 2009, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wotanmas Jedong saat itu, Winajat, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“SK itu menetapkan masa jabatan kasun selama 15 tahun sejak tanggal penetapan, bukan hingga usia 60 tahun. Maka dari itu, secara administrasi, masa jabatan ketiganya telah habis,” jelasnya.
Sebagai langkah formal, Pemdes Wotanmas Jedong telah mengirim surat usulan nasib perangkat desa kepada Bupati Mojokerto, tertanggal 13 Februari 2025, dengan Nomor Surat 470/161/416-305.05/2025.

Tanda terima Surat dari Kades Wotanmasjedong kepada Bupati Mojokerto.
Dalam usulan tersebut, Anang merujuk pada Pasal 26 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati, bukan mengambil keputusan sendiri.
“Kami meminta Bupati Mojokerto untuk segera memberikan keputusan sesuai aturan yang berlaku. Kami merasa bingung karena rekomendasi dari pihak kecamatan dan sekretaris daerah (Sekda) berubah-ubah, sementara masa jabatan ketiga kasun ini sudah habis,” tambahnya.
Kades Anang juga menyoroti kaburnya aturan terkait perpanjangan jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.
“Sejak 2017, regulasi yang berlaku adalah UU Nomor 6 Tahun 2014. Namun kini muncul UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur syarat perangkat desa harus berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat. Jika mengacu pada aturan terbaru, maka ketiga kasun yang telah melewati usia 42 tahun tidak bisa diangkat kembali,” ujarnya.
Kades Anang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sepihak tanpa ada regulasi yang jelas.
“Kami tidak bisa melanggar UU. Jika ada dasar hukum yang memperbolehkan perpanjangan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun, tentu kami akan mengikutinya. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, atau Perbup yang mengatur hal tersebut setelah UU 3/2024 diterbitkan,” ujarnya.
Situasi ini membuat pemerintah desa mengalami kesulitan dalam menjalankan kebijakan terkait perangkat desa, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan keputusan kepada Bupati Mojokerto.
“Kami berharap Bupati Mojokerto dapat memberikan kejelasan hukum mengenai status tiga kasun ini. Tanpa aturan yang jelas, kami sebagai pemerintah desa berada dalam posisi dilematis,” tutupnya.
Polemik pemberhentian tiga kepala dusun di Desa Wotanmas Jedong mencerminkan ketidaksinkronan regulasi antara aturan lama dan aturan baru, serta minimnya pendampingan dari pemerintah daerah.
Belum adanya regulasi teknis secara eksplisit dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten semakin memperumit situasi, menyebabkan kebingungan di tingkat desa. Kini, keputusan akhir berada di tangan Bupati Mojokerto, yang diharapkan dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Artikel terkait:
- Telan 2,5M tapi Material Rapuh, Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto Disegel, 40 ASN dan Kontraktor Diperiksa Kejaksaan
- KPK Panggil Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
- Sambel Wader Cak Mat Trowulan Mojokerto, Kuliner Tradisional View Kolam Segaran
- Pemkab Mojokerto Siapkan Legalitas 60 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I, Akan Segera Dilaunching Bupati Mojokerto
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar