Polisi Sebut Motif Uang 5 Juta Janji Masuk PNS, Kronologi Pembunuhan Keji Driver Ojol Sevi Ayu Claudia di Gresik
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 28 Juli 2025 17:50 WIB; ?>

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat membeberkan hasil autopsi penyebab kematian driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia.
Gresik, Moralita.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku utama pembunuh driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia, berinisial SR (36), warga asal Sidoarjo yang diketahui berdomisili di Kecamatan Menganti, Gresik. Penangkapan dilakukan pada Senin pagi (28/7) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan pelaku.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi persnya, mengungkap bahwa motif pembunuhan didasari persoalan finansial terkait janji korban kepada pelaku untuk membantu masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Korban dan tersangka telah saling mengenal sejak tahun 2021. Saat itu, korban menjanjikan bisa membantu tersangka untuk masuk menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang,” ujar Kapolres, jebolan Akpol 2006 tersebut.
Tersangka kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai bentuk komitmen. Namun, hingga waktu berjalan, janji itu tak pernah terealisasi. Saat diminta kembali, korban hanya memberi jawaban normatif bahwa ‘masih dalam proses’. Hal ini memicu kemarahan pelaku.
“Tersangka kemudian mengundang korban ke tempat fotokopian miliknya di wilayah Sidoarjo dengan dalih menawarkan pekerjaan freelance. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya,” tambah AKBP Rovan.
Setibanya di lokasi, korban langsung diserang secara fisik. Berdasarkan keterangan pelaku, ia memukul korban berulang kali hingga Sevi tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Upaya Menghilangkan Jejak: Tubuh Korban Dibungkus Kardus dan Dibuang
Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku membungkus jasad Sevi menggunakan plastik dan kardus, lalu mengikatnya dengan tali. Menggunakan kendaraan pribadi, pelaku membawa mayat korban dan membuangnya di pinggir Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Jasad tersebut ditemukan oleh seorang warga pencari rumput pada pagi harinya.
Tim forensik yang melakukan autopsi mengungkap sejumlah luka kekerasan di tubuh korban, termasuk luka di bagian kepala, punggung, pergelangan tangan, dan kaki. Selain itu, ditemukan cairan putih di area genital, yang memperkuat dugaan bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Pelaku SR Dilumpuhkan Polisi karena Melawan Saat Penangkapan
Dalam proses penangkapan di rumah kontrakan pelaku, tersangka SR sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena membahayakan keselamatan tim, aparat terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian tubuhnya.
“Tersangka sempat mencoba melawan saat akan diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.
Selain SR, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga turut membantu dalam upaya pelaku menyembunyikan kejahatannya. Identitas dan peran tersangka kedua masih dalam proses pendalaman penyidik.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa,
- Pasal 285 KUHP bila terbukti melakukan kekerasan seksual,
- serta kemungkinan tambahan Pasal 181 KUHP terkait pembuangan mayat secara tidak sah.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini menyita perhatian luas masyarakat serta menyangkut kekerasan terhadap perempuan.
Catatan Redaksi Moralita
‘Keadilan bukan sekadar ganjaran bagi pelaku, tetapi juga pemulihan atas martabat korban yang direnggut dengan keji.’
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment