Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » Daerah » Polisi Tetapkan Pemilik CV Sentoso Seal sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan

Polisi Tetapkan Pemilik CV Sentoso Seal sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 23 Mei 2025 12:28 WIB

Surabaya, Moralita.com –  Praktik-praktik ketenagakerjaan yang tidak beretika dan melanggar hukum kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia diduga kuat melakukan praktik penggelapan dokumen pribadi berupa ijazah milik para mantan karyawannya.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup bahwa Jan Hwa Diana secara sistematis menahan dan menyita ijazah sebagai bentuk jaminan kerja. Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kantor perusahaan dan kediaman pribadi tersangka, polisi berhasil mengamankan total 108 ijazah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan JD sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono dalam konferensi pers, Kamis malam (23/5).

Baca Juga :  Staf Khusus Mendes PDT Gus Afif : PKD Kabupaten Mojokerto Jadi Garda Depan Kawal Program Desa

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa hak mereka dilanggar setelah ijazah yang mereka serahkan saat proses rekrutmen tidak dikembalikan, meskipun hubungan kerja telah berakhir. Pengakuan ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Dalam proses penggeledahan awal di kantor CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Margomulyo, Surabaya, penyidik menemukan satu lembar ijazah. Namun temuan yang lebih signifikan didapatkan saat penggeledahan di rumah pribadi tersangka di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis. Di lokasi tersebut, ratusan ijazah ditemukan dalam kondisi tersimpan dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

“Sebanyak 108 ijazah berhasil kami sita. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pribadi individu. Dokumen pendidikan formal seperti ijazah tidak boleh dijadikan alat tekanan oleh institusi mana pun,” tegas AKBP Suryono.

Lebih lanjut, pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik praktik ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur manajerial perusahaan.

CV Sentoso Seal sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan penyedia suku cadang industri berskala menengah di kawasan industri Margomulyo. Namun, reputasi tersebut kini tercoreng dengan terungkapnya metode manajemen sumber daya manusia yang menyalahi norma hukum dan etika ketenagakerjaan. Diduga, penahanan ijazah dilakukan sebagai strategi untuk membatasi mobilitas tenaga kerja agar tidak berpindah ke perusahaan kompetitor.

Baca Juga :  Ketidakpastian Insentif Sepeda Listrik 2025, Picu Kekhawatiran Pelaku Industri dan Calon Pembeli

Fenomena semacam ini bukan hal baru dalam dunia kerja, terutama di sektor industri dan manufaktur. Namun, upaya penegakan hukum terhadap praktik serupa selama ini masih tergolong minim dan belum mencerminkan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja.

“Untuk saat ini baru JD yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan tergantung pada perkembangan penyelidikan dan keterangan dari para saksi,” pungkas AKBP Suryono.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less