Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Polisi Ungkap Kronologi Bayi Dikubur Ibu Kandung di Tulungagung, Diduga Tewas karena Kekerasan

Polisi Ungkap Kronologi Bayi Dikubur Ibu Kandung di Tulungagung, Diduga Tewas karena Kekerasan

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 4 Agustus 2025 13:16 WIB

Tulungagung, Moralita.com – Kepolisian Sektor Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merampungkan proses autopsi terhadap jenazah bayi laki-laki yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri, MA (23), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu. Bayi malang tersebut dikuburkan secara diam-diam oleh ibunya di samping rumahnya pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah warga mencurigai perubahan bentuk tubuh MA dan mencium bau tak sedap dari sebuah gundukan tanah di dekat rumahnya. Setelah dilaporkan ke aparat, polisi menemukan jenazah bayi yang kemudian langsung dilakukan autopsi oleh tim forensik Polda Jawa Timur.

Hasil Autopsi: Bayi Kehilangan Oksigen, Luka Ditemukan di Leher

Kanit Reskrim Polsek Boyolangu, Aiptu Wahyudi, mengungkapkan hasil awal autopsi menunjukkan bayi tersebut meninggal karena kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan dua titik luka pada bagian leher bayi.

Baca Juga :  Kemendagri Putuskan 16 Pulau Sengketa di Jatim Tidak Masuk Wilayah Administrasi Trenggalek Maupun Tulungagung

“Dari hasil pemeriksaan forensik, panjang tubuh bayi sekitar 53 cm dengan berat 2,8 kg. Luka di leher diduga disebabkan oleh cekikan atau tarikan keras saat bayi diangkat,” ujar Wahyudi, Senin (4/8).

Tim forensik juga masih menunggu hasil analisis lanjutan terkait kemungkinan bayi meninggal akibat tenggelam, dengan melakukan pemeriksaan disrupsi asam lambung.

Dalam penyelidikan awal, MA mengaku bahwa bayinya sempat ditenggelamkan ke dalam ember berwarna oranye selama sekitar 3–4 detik pada malam kejadian. Setelah diangkat, bayi tersebut masih hidup dan sempat dipeluk oleh ibunya.

“Bayi masih menunjukkan tanda-tanda pernapasan, namun tak lama kemudian berhenti bernapas. MA kemudian memeluknya hingga subuh sebelum akhirnya menggali lubang sedalam setengah meter dan menguburkannya sendiri di samping rumah,” jelas Wahyudi.

Usai menguburkan bayinya, MA membersihkan sisa darah menggunakan selang air. Polisi menduga bayi dilahirkan secara mandiri oleh MA pada Selasa, dan tidak mendapatkan perawatan medis atau asupan ASI. MA sempat membeli susu Ultra Milk dan minuman Pocari Sweat secara daring untuk diberikan kepada bayinya.

Baca Juga :  12.000 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Tulungagung Dinonaktifkan, Masyarakat Diminta Segera Cek Status Keanggotaan

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengambil sampel darah dan urine dari MA, serta tulang paha kanan dari jenazah bayi. Seluruh sampel tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan uji DNA.

“Sampel-sampel ini akan memperkuat pembuktian ilmiah atas penyebab kematian serta hubungan biologis antara bayi dan MA,” ujar Wahyudi.

Terkait kemungkinan keterlibatan pria yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut, Wahyudi mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah mengantongi identitas terduga ayah dan akan mendalaminya lebih lanjut.

“Kami masih belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait pria yang diduga terlibat. Namun identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Mutasi Besar-Besaran, 12 Kapolres Berganti Jabatan

Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Iskak Tulungagung, kondisi MA dilaporkan berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang. Saat ini, status hukum MA masih sebagai saksi.

“Insya Allah hari ini MA bisa pulang. Setelah itu akan kami lanjutkan ke pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status hukumnya,” kata Wahyudi.

Kasus ini akan segera dilimpahkan dari Polsek Boyolangu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk penanganan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak, MA dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wahyudi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less