Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Muda Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana
Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 29 Juli 2025 16:50 WIB; ?>

Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait hasil penyelidikan atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Catatan Redaksi: Informasi dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika Anda mengalami gejala depresi atau memiliki pemikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional melalui psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terpercaya.
Jakarta, Moralita.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan atas kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hasil investigasi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7), menyatakan bahwa berdasarkan analisis menyeluruh, termasuk uji laboratorium forensik, digital forensik, dan pemeriksaan autopsi, kematian Arya diduga kuat merupakan tindakan bunuh diri.
“Indikator penyebab kematian ADP mengarah pada dugaan kuat bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini,” ungkap Wira.
Selama hampir sebulan, tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara komprehensif dengan pendekatan scientific crime investigation (penyelidikan kriminal berbasis ilmiah). Dalam prosesnya, polisi melibatkan sejumlah institusi ahli, antara lain Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Pusat Identifikasi dan Forensik (Pusident), Tim Siber, Tim Digital Forensik, serta Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Sebanyak 24 orang saksi telah diperiksa, termasuk istri korban, penjaga kos, sopir taksi, rekan kerja, tetangga indekos, hingga dokter rawat jalan. Polisi juga menyita 103 barang bukti dari tiga lokasi yang berbeda, mulai dari dokumen pribadi, perangkat elektronik, hingga lakban yang ditemukan melilit kepala korban.
“Kami tidak menemukan DNA orang lain pada lakban maupun barang bukti lainnya di TKP. Hanya ada DNA milik korban,” kata Wira.
Rekaman CCTV dari 20 titik yang tersebar di kantor, mal, rooftop gedung Kemlu, hingga kosan korban, juga telah dianalisis. Berdasarkan rekaman tersebut, tidak ditemukan penyisipan atau gangguan sistem. Bahkan sudut pengambilan gambar CCTV yang sempat bergeser dipastikan karena adanya permintaan dari istri korban kepada penjaga kos untuk mendobrak kamar korban.
Autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkap tidak adanya luka signifikan pada tubuh korban. Ditemukan hanya luka dangkal pada bagian dalam bibir bawah. Namun, tim forensik mendapati adanya pembengkakan pada kedua paru-paru dan gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas, yang diyakini menjadi penyebab utama kematian.
“Penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen akibat hambatan di saluran napas bagian atas yang mengakibatkan tubuh menjadi lemas,” jelas Wira.
Aipda Sigit Kusdiyanto dari Pusident Bareskrim Polri juga memperkuat kesimpulan ini dengan hasil identifikasi sidik jari. Ia menegaskan bahwa hanya sidik jari Arya yang ditemukan pada lakban kuning yang membungkus wajah korban.
“Kami memastikan bahwa sidik jari yang ditemukan pada lakban adalah milik korban sendiri. Terdapat 12 titik kecocokan yang memenuhi standar identifikasi,” ujar Sigit.
Polisi menemukan jejak digital dalam ponsel Arya yang menunjukkan pencarian terkait penyakit yang dideritanya, namun tidak terdapat data ancaman baik secara fisik maupun psikis dari pihak lain.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi pelumas, kondom, dua laptop, lakban kuning, pakaian, kartu akses kos, beberapa flashdisk, gelas kaca, perlengkapan mandi, bungkus makanan dan minuman, buku karangan Arya, hingga ponsel dan DVR CCTV.
Dengan seluruh temuan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Penyelidikan dinyatakan selesai tanpa melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
“Hingga saat ini kami belum menemukan adanya peristiwa pidana dalam kematian ADP,” tegas Kombes Wira.
Sebagai catatan, Arya diketahui sempat berada di rooftop gedung Kemlu selama 1 jam 26 menit pada malam sebelum kematiannya. Tas ransel dan belanjaannya ditemukan di lokasi tersebut. Ia ditemukan tewas di kamar kos oleh penjaga pada keesokan harinya, Selasa (8/7), pukul 08.30 WIB, dengan wajah terbungkus plastik dan lakban.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment