Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
No Result
View All Result
Moralita.com
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno
Home News

Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

by Redaksi Moralita
Selasa, 25 Februari 2025 | 16:03
Yusnita Liasari, Kepala Bapenda Pemkab Bojonegoro usai menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro.

Yusnita Liasari, Kepala Bapenda Pemkab Bojonegoro usai menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro.

Bojonegoro, Moralita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memanggil dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik gratifikasi dan pungli yang diduga terjadi dalam penerbitan izin pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Hari ini ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Namun, hanya satu yang memenuhi panggilan. Bagi yang tidak hadir akan kami panggil ulang hingga tiga kali,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, Selasa (25/2).

Dua pejabat yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah:

1. Yusnita Liasari, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro.

Berita Terkait

Logo di gedung KPK

 KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:06
Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 PSI Siap Sambut Jokowi Jika Bergabung, PPP Hormati Pilihan Politik Presiden Ke-7 RI

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:48
Gedung Bank Indonesia.

KPK Panggil Eks Pejabat Bank Indonesia dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:28

2. Sukaemi, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga  Daftar Kepala Daerah PDIP yang Batal Hadiri Retreat Akmil Magelang atas Instruksi Megawati

Namun, dari dua pejabat tersebut, hanya Yusnita Liasari yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Sukaemi tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

“Apabila panggilan hingga tiga kali tidak dipenuhi, kami akan mendatangi pihak yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan di tempat,” tegas AKP Karyoto.

Usai menjalani pemeriksaan, Yusnita Liasari menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan izin pendirian toko modern selama masa jabatannya telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

“Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan oleh DPMPTSP telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Yusnita.

Baca Juga  PLN Klarifikasi: Sisa kWh dari Diskon Listrik 50 persen Tidak Akan Hangus

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemberian izin, pihaknya merujuk pada dua regulasi utama, yaitu:

1. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern.

2. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

 

“Kami sudah memperhatikan ketentuan yang mengatur jarak minimal antara toko modern dan mempertimbangkan jumlah kuota yang ditetapkan dalam Perbup,” jelasnya.

Meski perizinan diklaim telah sesuai aturan, terdapat indikasi bahwa jumlah toko modern di wilayah perkotaan melebihi kuota yang ditetapkan dalam Perbup No. 48/2021.

Saat ini, terdapat 32 unit toko modern di wilayah kota, sementara izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) terakhir yang diterbitkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 hanya mencakup 19 unit.

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jawa Timur

“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jumlah toko modern di wilayah kota melebihi kuota yang telah ditetapkan. Namun, izin yang kami keluarkan hanya sesuai dengan batas yang diatur dalam Perbup,” tambah Yusnita.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.

Indikasi awal menunjukkan adanya dugaan gratifikasi dan pungli yang melibatkan beberapa pihak dalam proses perizinan pendirian toko modern.

Polres Bojonegoro berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

“Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan penyelidikan seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang bersangkutan,” pungkas AKP Karyoto.

Tags: bojonegorokorupsipejabat pemkabpolrestoko modern
Next Post
Atlet PTMSI Kabupaten Mojokerto saat latih tanding melawan PTM Sahabat Surabaya.

Atlet Tenis Meja PTMSI Kabupaten Mojokerto Gelar Latih Tanding di Surabaya, Persiapan Porprov Jatim 2025

Discussion about this post

Popular Hari Ini

  • Ilustrasi Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto.

    Terungkap Komisaris dan Direktur BPR Majatama Mojokerto Terima Kucuran Kredit Internal 3,3M

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Direktur Klaim BPR Majatama Mojokerto Sehat, Benarkah? Begini Analisa Praktisi!

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Polemik BPR Majatama Mojokerto Disinyalir Hilangkan Aset 72M di Laporan OJK, FKI-1 Desak Dewan Segera Hearing

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • SDR Kritik Perpanjangan Konsesi Tol Dalam Kota, Jusuf Hamka Diminta Kembalikan Aset Negara

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Paripurna DPRD Hari Jadi ke-732 Kabupaten Mojokerto, Gus Bupati Paparkan Sejarah, Visi Pembangunan, dan Capaian Strategis Daerah

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Fakta Baru Pembunuhan Ma’rifatul Ainiyah Lumajang, Seminggu Sekali Hubungan Intim dan Sedang Hamil Saat Dihabisi di Hotel Surabaya

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323

Berita Terkini

Direktur Utama Sekolah Sepak Bola (SSB) Gen B Kota Mojokerto, Muhammad Taufiq

Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Tersangka Produsen Uang Palsu, SSB Gen-B Mojokerto Tuntut Klarifikasi Media

17 Maret 2025
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

KPK Sebut Pj Kepala Daerah Dinilai Tidak Berkontribusi Positif pada Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

26 Januari 2025
Mobil Rolls-Royce di Gudang Kemensos, Gus Ipul : Hadiah Undian yang Tak Tertebus

Mobil Rolls-Royce di Gudang Kemensos, Gus Ipul : Hadiah Undian yang Tak Tertebus

29 Desember 2024
Moralita

Moralita.com adalah media online yang berfokus pada pemberitaan terkini. Dalam proses menyajikan berita dan informasi moralita.com memegang teguh kode etik jurnalistik, independen dan profesional.

  • > Tentang Moralita
  • > Redaksi
  • > Kebijakan Privacy
  • > Pedoman Media Siber
  • > Karir
  • > Disclaimer
  • > Hubungi Kami

Kategori

  • bisnis
  • Culture
  • Daerah
  • Government
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • News
  • Pilihan
  • Sport
  • Techno
  • Traveling

© 2025 Moralita - All right reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Government
  • Daerah
  • Pilihan
  • Traveling
  • Culture
  • Techno

© 2025 Moralita - All right reserved.

Follow Moralita.com di: