Bojonegoro, Moralita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memanggil dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik gratifikasi dan pungli yang diduga terjadi dalam penerbitan izin pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Hari ini ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Namun, hanya satu yang memenuhi panggilan. Bagi yang tidak hadir akan kami panggil ulang hingga tiga kali,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, Selasa (25/2).
Dua pejabat yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah:
1. Yusnita Liasari, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro.
2. Sukaemi, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro.
Namun, dari dua pejabat tersebut, hanya Yusnita Liasari yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Sukaemi tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.
“Apabila panggilan hingga tiga kali tidak dipenuhi, kami akan mendatangi pihak yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan di tempat,” tegas AKP Karyoto.
Usai menjalani pemeriksaan, Yusnita Liasari menyatakan bahwa seluruh proses penerbitan izin pendirian toko modern selama masa jabatannya telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
“Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan oleh DPMPTSP telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro,” ujar Yusnita.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemberian izin, pihaknya merujuk pada dua regulasi utama, yaitu:
1. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern.
2. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
“Kami sudah memperhatikan ketentuan yang mengatur jarak minimal antara toko modern dan mempertimbangkan jumlah kuota yang ditetapkan dalam Perbup,” jelasnya.
Meski perizinan diklaim telah sesuai aturan, terdapat indikasi bahwa jumlah toko modern di wilayah perkotaan melebihi kuota yang ditetapkan dalam Perbup No. 48/2021.
Saat ini, terdapat 32 unit toko modern di wilayah kota, sementara izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) terakhir yang diterbitkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 hanya mencakup 19 unit.
“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jumlah toko modern di wilayah kota melebihi kuota yang telah ditetapkan. Namun, izin yang kami keluarkan hanya sesuai dengan batas yang diatur dalam Perbup,” tambah Yusnita.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus dikembangkan berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.
Indikasi awal menunjukkan adanya dugaan gratifikasi dan pungli yang melibatkan beberapa pihak dalam proses perizinan pendirian toko modern.
Polres Bojonegoro berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.
“Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan penyelidikan seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang bersangkutan,” pungkas AKP Karyoto.
Discussion about this post