Polres Magetan Tegaskan Komitmen Usut Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi MSI
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 2 Juli 2025 11:15 WIB; ?>

Kantor koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Desa Kecamatan Nguntoronadi, Magetan.
Magetan, Moralita.com – Proses penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana di Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) yang berpusat di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih terus berjalan. Meski dinilai lamban oleh sebagian masyarakat, Polres Magetan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan profesional.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari berbagai jalur, baik melalui pesan langsung di media sosial, layanan Lapor Pak Kapolres, maupun melalui nomor pengaduan resmi yang dibuka oleh kepolisian.
“Kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Korbannya bukan hanya warga Magetan, tetapi juga berasal dari luar daerah,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (2/7).
Menurut AKBP Erik, penanganan kasus penyelewengan dana koperasi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Proses hukum dimulai dari tahapan audit menyeluruh guna memetakan alur transaksi keuangan dan mengidentifikasi potensi kerugian nasabah.
“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM. Audit dilakukan oleh auditor independen guna menjamin objektivitas hasilnya,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa lambannya proses merupakan bentuk kelambanan atau kelalaian dari pihak penyidik.
“Hingga saat ini, sebanyak 33 orang telah dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan data awal. Ini menunjukkan bahwa proses terus berjalan sesuai tahapan hukum,” imbuhnya.
Data sementara menyebutkan bahwa jumlah korban dari kasus ini diperkirakan mencapai ribuan orang, dengan sebaran dari dalam dan luar wilayah Magetan. Hal ini menambah kompleksitas penanganan kasus dan memperluas cakupan penyelidikan.
“Cakupan kasus ini sangat luas. Oleh karena itu, kami minta masyarakat memberi waktu agar proses berjalan maksimal,” tegas Kapolres.
Terkait harapan masyarakat agar dana yang disetorkan ke koperasi dapat dikembalikan, Kapolres menyampaikan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan aparat kepolisian. Fokus utama kepolisian adalah pada aspek pidana, termasuk pembuktian unsur dugaan penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lain dalam lingkup operasional koperasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Hasil audit akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik setelah selesai,” tandasnya.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar