Polresta Samarinda Tangkap Dua Aktor Intelektual Perakit 27 Bom Molotov untuk Aksi Demo di DPRD Kaltim
Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 6 September 2025 09:01 WIB; ?>

dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik perakitan 27 bom molotov.
Samarinda, Moralita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik perakitan 27 bom molotov. Bom rakitan tersebut rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim pada Senin (1/9).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9) sekitar pukul 16.00 Wita. Kedua tersangka diamankan di sebuah lahan kebun milik keluarga salah satu pelaku di KM 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dua orang ini berperan sebagai aktor intelektual, yakni pihak yang memberikan perintah dalam proses perakitan bom molotov. Rencananya, bom tersebut akan digunakan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim,” ungkap Hendri dalam konferensi pers pada Jumat (5/9) malam.
Kedua tersangka yang baru ditangkap adalah:
- NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, namun pernah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman.
- AJM alias Lai (43), asal Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan saat ini berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Dengan penangkapan ini, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman lebih dulu diamankan, sementara NS dan AJM diduga menjadi dalang di balik perencanaan aksi tersebut.
Menurut keterangan polisi, perencanaan aksi dimulai pada Jumat (29/8) ketika NS bertemu dengan dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, NS mengusulkan pembuatan bom molotov sebagai bagian dari aksi unjuk rasa, dan ide tersebut disetujui.
Selanjutnya, NS menghubungi seseorang berinisial Z yang bersedia membiayai pembelian bahan-bahan peledak. Pada Minggu (31/8/2025), NS bersama Z membeli sejumlah perlengkapan, antara lain jeriken berisi 20 liter Pertalite, botol kaca, serta kain perca. Seluruh bahan itu kemudian disimpan di warung kopi milik X.
“Karena waktu semakin dekat dengan jadwal aksi, NS meminta bantuan L untuk membawa bahan-bahan tersebut ke sekretariat mahasiswa, yang kemudian dijadikan lokasi perakitan bom molotov,” jelas Hendri.
Berdasarkan pengakuan NS, bom molotov itu direncanakan untuk dilemparkan ke arah Gedung DPRD Kaltim. “Fokus utama mereka adalah membakar kantor DPRD sebagai bentuk kekecewaan terhadap lembaga legislatif,” tambah Hendri.
Selain 27 bom molotov, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain petasan, kain perca, gunting, telepon genggam, poster, stiker, buku catatan, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas gerakan mahasiswa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Artikel terkait:
- PSI Bantah Keterlibatan Jokowi dan Gibran dalam Aksi Demonstrasi, Tegaskan Setia Dukung Pemerintahan Prabowo
- Bupati Pati Sudewo Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Menantang Massa Demo Tolak Kenaikan PBB-P2
- Gubernur DKI Pastikan KJP dan KJMU Tidak Dicabut Bagi Pelajar yang Ikut Demonstrasi
- Dinkes Pati : 64 Orang Terluka dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Pati
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar