Kamis, 11 Sep 2025
light_mode
Beranda » Hukum » Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka dalam Kasus Kerusuhan

Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 6 September 2025 11:21 WIB

Surabaya, Moralita.com – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan yang melanda sejumlah titik di Kota Surabaya pada Sabtu malam (30/8).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa dari total 315 orang yang diamankan, terdapat 187 orang dewasa dan 128 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 27 orang dewasa saat ini ditahan, sementara 6 anak diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk pemeriksaan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Pasma dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

Baca Juga :  Gelombang Unjuk Rasa Dinilai Bermuatan Politik, Diduga Bagian dari Skenario Menjatuhkan Presiden Prabowo

Kerusuhan tercatat terjadi di beberapa lokasi vital, antara lain Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta 29 pos lalu lintas yang mengalami kerusakan parah bahkan dibakar massa.

“Peran tersangka beragam, mulai dari melakukan provokasi, vandalisme, membawa bom molotov, membawa senjata tajam, menyerang aparat, hingga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta kantor pemerintahan,” jelas Pasma.

Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, tiga bilah senjata tajam, telepon genggam, pakaian pelaku, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi anarkis tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kelompok tertentu yang mengorganisasi kerusuhan melalui grup WhatsApp. Mereka mengajak sekitar 70 orang untuk berkumpul di salah satu kedai kopi sebelum bergerak melakukan tindakan anarkis.

Baca Juga :  Aparat Kepolisian dan TNI Diduga Lakukan Represi di Kampus, Korban Jiwa Jatuh di Sejumlah Daerah

“Perlu ditegaskan, kelompok ini bukan bagian dari massa demonstran. Mereka tidak memiliki tujuan melakukan aksi unjuk rasa, melainkan murni ingin menimbulkan kerusuhan,” tegas Pasma.

Selain itu, tujuh orang di luar kelompok tersangka juga diamankan karena terbukti positif menggunakan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 406, 363, 212, 187, 170, dan 160 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Bupati Situbondo dan Jurnalis Radar Sepakat Berdamai, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

Polisi juga mengungkapkan bahwa dari kalangan tersangka dewasa, sebagian merupakan mahasiswa. Sementara itu, para ABH dan sebagian lainnya tercatat sebagai pelajar tingkat SMA/SMK.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less