Rabu, 6 Agu 2025
light_mode
Home » News » PPATK Pastikan Tidak Akan Ada Pemblokiran Rekening Dormant Lagi

PPATK Pastikan Tidak Akan Ada Pemblokiran Rekening Dormant Lagi

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 6 Agustus 2025 16:54 WIB

Jakarta, Moralita.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa proses pembukaan kembali sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif telah rampung dilakukan. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan berturut-turut.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi gelombang pemblokiran rekening dormant hingga akhir tahun ini. Hal itu menyusul telah selesainya proses pemetaan, analisis, dan verifikasi terhadap data rekening yang diserahkan oleh perbankan kepada PPATK.

“Iya, tidak akan ada lagi (pemblokiran), karena seluruh rekening yang berstatus dormant berdasarkan laporan dari pihak bank sudah kami selesaikan,” ujar Ivan saat ditemui dalam sebuah acara di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Proses pemblokiran rekening dormant oleh PPATK telah berlangsung sejak Mei 2025. Ivan menjelaskan bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui mekanisme bertahap (batch) yang dikawal secara ketat oleh sistem pengawasan internal PPATK.

Baca Juga :  Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Dalam setiap tahap, PPATK memetakan data rekening yang dikategorikan dormant berdasarkan laporan dari lembaga perbankan. Setelah dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, khususnya aktivitas judi online (judol), rekening tersebut langsung direkomendasikan untuk dibuka kembali.

Hingga saat ini, PPATK telah menyelesaikan 17 batch proses pemblokiran dan pembukaan kembali rekening. Meskipun proses di PPATK telah selesai, waktu reaktivasi di masing-masing bank tetap bervariasi, tergantung pada kebijakan dan sistem operasional internal lembaga keuangan terkait.

“Secara keseluruhan, 122 juta rekening tersebut telah dikembalikan ke perbankan untuk diproses reaktivasi. Kami tegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk perlindungan konsumen serta pencegahan penyalahgunaan,” tambah Ivan.

Baca Juga :  KPK: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Sitaan atas Nama Pegawai

Meski mayoritas rekening yang diblokir tidak menunjukkan indikasi penyimpangan, Ivan mengakui bahwa sebagian di antaranya terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia belum merinci berapa nominal dana yang terlibat karena proses analisis masih berlangsung.

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant tetap bisa dilakukan kembali apabila ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan dalam kejahatan keuangan, termasuk judi online, korupsi, atau narkotika.

“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan, maka rekening tersebut tetap bisa kami bekukan kembali untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

PPATK mencatat bahwa rekening dormant menjadi incaran empuk para pelaku kejahatan keuangan. Selama periode 2020 hingga 2024, sebanyak 1,5 juta rekening tercatat digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Dari jumlah tersebut, 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang digunakan berdasarkan perjanjian terselubung.

Baca Juga :  KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Ivan memaparkan, dari total rekening nominee tersebut:

  • 120.000 rekening berasal dari transaksi jual beli rekening,
  • lebih dari 50.000 merupakan rekening dormant,
  • 20.000 diperoleh melalui aktivitas peretasan,
  • dan sisanya, sekitar 10.000, berasal dari berbagai penyimpangan lainnya.

“Mengapa jumlahnya bisa sangat besar? Karena pelaku kejahatan seperti koruptor, bandar narkoba, maupun operator judi online sudah semakin sulit bergerak. Maka mereka mencari celah melalui jual beli rekening, termasuk memanfaatkan rekening dormant,” pungkas Ivan.

PPATK terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data perbankan pribadi serta tidak memperjualbelikan rekening kepada pihak ketiga, mengingat konsekuensinya dapat berujung pada jeratan hukum.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less